delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Polair Dumai Gagalkan Penyelundupan Bawang Merah Asal Malaysia

Tim berpatroli dengan KP IV 2201 menyisir wilayah perairan Selinsing.Tiba di lokasi,petugas melihat ada aktifitas bongkar muat dari kapal KM Meranti bernomer lambung GT 06 No 1483. Petugas menemukan bawang merah sebanyak 5 ton yang disembunyikan di dek kapal ditutupi dengan terpal.

 

KABARRIAU.COM,Dumai - Jajaran Personil Polair Polres Dumai berhasil mengamankan sebuah kapal motor dengan nama,KM Meranti bernomer lambung GT 06 No 1483, kapal tersebut kedapatan membawa bawang merah tanpa dokumen sah dari negara Jiran Malaysia sebanyak 5 ton.

Kuat dugaan kapal ini melakukan upaya penyelundupan bawang merah yang dibawa dari negara Malaysia, Sebab sang nakhoda berinnisial AM beserta tiga orang anak buah kapal (ABK) tidak bisa menunjukkan dokumen karantina asal barang dan surat persetujuan berlayar dari Syahbandar setempat.

Terbongkarnya dugaan penyelundupan itu bermula ketika petugas Patroli Satpolair Polres Dumai mendapat laporan atas adanya aktifitas yang mencurigakan dari sebuah kapal yang berlabuh didepan Kuala Sei Selinsing,Kecamatan Medan Kampai, Kotamadya Dumai.

Selanjutnya tim pun berpatroli dengan KP IV 2201 untuk menyisir wilayah perairan Selinsing tersebut, Benar saja saat tiba di lokasi yang dimaksud,petugas melihat ada aktifitas bongkar muat dari kapal tersebut, tepatnya pada Sabtu (26/12/2015) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.

Merasa curiga,tim patroli langsung merapat dengan tujuan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan atas barang muatan dari kapal tersebut, Hasilnya petugas menemukan bawang merah sebanyak 5 ton yang disembunyikan di dek kapal yang ditutup dengan terpal.

Atas temuan tersebut,selanjutnya regu Patroli meminta AM untuk menunjukkan surat-surat kelengkapan karantina dan persetujuan berlayar dari Syahbandar, Namun AM tidak memiliki atas kelengkapan yang dimaksud,alhasil AM dan tiga ABK-nya yang berinnisial AY,S,dan R terpaksa diamankan.

"Nakhodanya sudah kita titipkan ke tahanan Polres Dumai.,Atas dugaan ini,pelaku akan dikenakan pasal 323 UU Nomer 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan pasal 31 UU Nomer 16 tahun 1992 tentang karantina hewan,ikan dan tumbuhan,"Tutup Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo."ketika memberikan keterangan kepada Awak Media.(*)

Laporan : Asa.

Kategori: Bisnis.

BERITA TERKAIT