delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Di tahun 2015 KWBC Riau dan Sumbar Lakukan 88 Penindakan

KWBC Riau dan Sumbar lakukan 88 kali penindakan diantaranya 66 kasus rokok  dan 22 kasus minuman keras illegal dengan perkiraan nilai Rp.8.209.237.487,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.5.320.823.832,00,-
 

KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Selama kurun waktu di tahun 2015 KWBC Riau dan Sumbar beserta vertikal di bawahnya telah melakukan sebanyak 88 kali penindakan dengan rincian, 66 kasus rokok  dan 22 kasus minuman keras ilegal. Untuk kasus rokok sejumlah 109.064 slop atau setara 20.225.293 batang rokok dan 73 pak atau setara 7.574 gram tembakau iris dengan berbagai merk dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.8.209.237.487,00 (delapan milyar dua ratus sembilan juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.5.320.823.832,00 ( lima milyar tiga ratus dua puluh juta delapan ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah).

Jenis pelanggarannya adalah rokok-rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai, rokok hasil sitaan tersebut menggunakan pita cukai palsu atau bekas, rokok yang dilekatkan pita cukai namun tidak sesuai dengan peruntukkannya serta rokok tersebut berasal dari kawasan bebas seperti dari Batam, Bintan, dan Tanjung Balai Karimun, "Hal tersebut diungkapkan Kepala DJBC  Riau dan Sumbar, Toni Robi didampingi Kabid Penindakan dan Penyidikan Abdul Karim beserta jajarannya pada saat Conference Pers dengan puluhan Awak Media di halaman Kantor Wilayah DJBC jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru pada Rabu (30/12).

Selanjutnya," Robi memaparkan untuk kasus minuman keras,sebanyak 16.306 botol dan 15.704 kaleng,atau setara 53.155,13 liter minuman keras dari berbagai jenis dan merk dengan perkiraan nilai barang Rp.7.273.285.00,00 (tujuh milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.2.134.739.533,00 (dua milyar seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah),dengan jenis pelanggarannya adalah minuman keras yang tidak dilekati pita cukai,"papar Robi.

Lebih rinci,"Robi menjelaskan,terkait 88 kasus rokok dan minuman ilegal tersebut telah di tindak lanjuti dengan rincian, sebanyak 2 kasus telah dikenakan sanksi redaksiistrasi berupa denda,sebanyak 5 kasus telah dilakukan pemusnahan barang,sebanyak 54 kasus dirampas untuk negara sambil menunggu keputusan untuk dimusnahkan,dan sebanyak 5 kasus telah dilakukan penyidikan dan telah dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan dengan jumalah tersangka sebanyak 5 orang yakni,ISP,MTR,MDT,DYP,dan SBP,berikutnya sejumlah 22 kasus masih dalam proses penelitian lebih lanjut berupa pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.

Barang-barang yang melanggar ketentuan perundang-undangan cukai tersebut,sebagian telah dititipkan di Rumah Penitipan Barang Sitaan (Rupbasan) dan selebihnya disimpan di gudang Kantor Wilayah DJBC Riau dan Sumbar dan KPPBC vertikal dibawahnya,"ujar Robi.

Dalam penindakan terhadap pelanggaran cukai yaitu rokok dan minuman keras ilegal,Robi menjelaskan,"secara spesifik mengingat propinsi Riau dan Sumatera Barat yang merupakan daerah pemasaran rokok dan minuman keras yang sangat mungkin barang-barang tersebut dipasarkan secara ilegal mengingat kondisi geografis pesisir timur Sumatera yang memiliki garis pantai yang panjang sehingga sangat mudah untuk masuk kedalam wilayah tersebut.

Robi Toni selaku Kepala Kantor DJBC Riau dan Sumbar, "menghimbau kepada masyarakat khususnya Riau dan Sumatera Barat untuk tidak mengonsumsi barang kena cukai ilegal antara lain rokok yang tidak ada pita cukainya". Himbauan tersebut tidak akan efektif tersampaikan tanpa bantuan dan kerjasama dari para Awak Media untuk membantu mensosialisasikannya, disamping itu Kantor Wilayah DJBC Riau dan Sumbar berharap agar acara Conference Pers ini dapat menjadi momentum awal untuk kerjasama yang baik dengan seluruh Awak Media,"tutup Robi Toni di akhir pertemuannya.(*)

Laporan : Asa.

Kategori: Hukum.