delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Lahan Bandara Japura di Sewakan Pada Masyarakat

Lahan Aset Negara boleh dipinjam pakai (Sewakan) kepada masyarakat sepanjang sudah melalui persedur aturan yang telah ditentukan dalam UU PNBP seperti penerimaan pemanfaatan sumber daya alam dari hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan.


KABARRIAU.COM, Rengat  –  Semenjak beroperasi Lapangan Pesawat Terbang Bandara Japura di Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu yang berada disepanjang Jalan Lintas Timur Pekan Baru -Jambi belakangan ini banyak menuai protes dari berbagai kalangan termasuk masyarakat di Desa Sidomulyo. Mereka mempert anyakan tentang lahan Bandara yang masih Kosong dipinjampakaikan oleh Pengelola bandara kepada masyarakat.

Pantauan www.Okeline disekitar Bandara Japura, terlihat bermunculan bangunan liar, seperti tempat Usaha Tambal Ban, Warung Nasi Ampera, Rumah Makan Simpang Raya, Warung Kopi dan lain-lainnya sudah lama menempati lahan Negara tersebut. Sampai saat ini masih aman beroperasi tanpa ada yang menegur dan melarang  baik dari Pemerintah daerah maupun Kepala Bandara Japura, ujar pemerhati lahan Aset Negara Inhu, Agus Iskandar, S,Sos, MM, Minggu, (3/1/2016) di Rengat.

Dikatakannya, lahan milik bandara japura adalah termasuk aset negara yang dikelolah oleh Direktorat Jendral Perhubungan udara (Ditjen Hubud), tidak seenaknya pengelolah bandara membolehkan masyarakat untuk mendirikan bangunan serta berjualan, apalagi bandara bukan milik pribadi oknum bandara, karena lahan tersebut diutamakan khusus untuk kepentingan fasilitas bandara.

Dia membenarkan bahwa saat ini lahan sudah ada Rumah dan  warung -warung berjualan disepanjang areal bandara. Ketika hal ini ditanya pada pemilik warung tentang tat cara mendapatkan lahan di sekitar lahan bandara, mereka mengatakan telah membayar Sewa dengan Koperasi sebagai mitra pengelolah bandara, berapa jumlah sewa permeternya itu sudah ditentukan oleh Koperasi bandara, Jelasnya.

Agus memaparkan, silahkan pihak pengelolah menyewakan lahan milik negara itu kepada masyarakat, yang menjadi persoalan pihak pengelolah harus transparan kepada public tentang penghasilan yang didapat dari hasil sewa menyewa kepada masyarakat, agar tidak ada timbul kecemburuan social dari masyarakat.

Dalam hal ini, Agus meminta BPKP agar mengaudit keuangan dari sewa yang mengatasnamakan pinjam pakai dari pihak bandara dengan masyarakat. pungkasnya.

Ketika dikonfirmasikan dengan Direktorat Jendral Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Unit Pelayanan Bandara Japura, Mark Ferdinand Pangabean, SE, Senin (4/1/2016) diruang kerjanya mengatakan, lahan yang disewakan dengan masyarakat juga termasuk kepedulian kami dengan masyarakat disekitar lingkungan bandara, ujarnya.

“Yang mengelolah lahan Aset Negara itu adalah Koperasi Tunas Harapan yang bermitra dengan pengelolah bandara, dasar hukumnya disewakan lahan tersebut mengacu terhadap UU No 20/1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP), adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan", jelasnya.

Menurut Mark Ferdinand, lahan Aset Negara juga dibolehkan dipinjam pakai (Sewakan) kepada masyarakat sepanjang sudah melalui persedur aturan yang telah ditentukan dalam UU PNBP seperti penerimaan pemanfaatan sumber daya alam dari hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan, Jelasnya.

Ia juga menyebutkan, pihak bandara hanya bisa memberikan hak pinjam pakai dengan masyarakat tempatan yang berdomisili di Desa Sidomulyo seperti  tertuang dalam Kontrak kesepakatan sampai lahan tersebut apabila  untuk pengembangan pembangunan bandara kontrak diputuskan sepihak oleh Koperasi Tunas Harapan dan tidak ada hubungan terhadap kontrak dengan bandara Japura, tegas Mark Ferdinand. (*)

Laporan  : Fauzi.

Kategori:  Bisnis.