delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Imigrasi Tak Berlakukan Pembatasan Kuota Permohonan Paspor

Bagi kantor Imigrasi dengan tingkat penerbitan paspor yang kurang dari 75 permohonan per hari, maka setiap permohonan paspor wajib dilayani sesuai dengan ketentuan jam kerja.

 

KABARRIAU.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi membuat sistem baru dalam pengajuan permohonan pembuatan paspor. Masyarakat kini dapat mengantre membuat paspor pada jam tertentu tanpa adanya pembatasan kuota sebagaimana sistem yang lama.

"Sistem antrean permohonan paspor semula menggunakan batasan kuota, sekarang antrean akan didasarkan waktu sesuai jam pelayanan yang tercantum pada surat edaran," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso saat dikonfirmasi, Sabtu (9/1/2016).

Surat edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0047 diterbitkan pada 8 Januari 2016. Dalam surat tersebut, dituliskan bahwa bagi kantor Imigrasi dengan tingkat penerbitan paspor yang kurang dari 75 permohonan per hari, maka setiap permohonan paspor wajib dilayani sesuai dengan ketentuan jam kerja.

Sementara itu, bagi kantor imigrasi yang permohonannya lebih dari itu, maka diberlakukan jam antre yakni pukul 07.00 hingga 10.00 WIB untuk penerbitan 150 paspor per hari, serta pukul 07.30 sampai 12.00 WIB untuk penerbitan di atas 150 paspor per hari.

Heru mengatakan, sistem baru dibuat lantaran banyaknya keluhan masyarakat mengenai antrean permohonan pembuatan paspor di kantor Imigrasi. Banyak yang sudah lama menanti, namun setelah kuota yang ditentukan habis, mereka belum sempat mengajukan permohonan paspor.

Dengan sistem baru, diharapkan permohonan yang diajukan masyarakat bisa lebih banyak karena tidak terbatas kuota.

"Kami mengharapkan sistem yang baru ini lebih mengakomodir keinginan masyarakat dalam sistem antrean permohonan paspor di kantor-kantor imigrasi," kata Heru. (*)

Liputan  : Piter.

Kategori: Nasional.