Pengadaan Jaringan komputer diduga salahi aturan

Proyek pengadaan jaringan komputer gedung DPRD Kota Pekanbaru tahun 2014 lalu yang dianggarkan pada APBD Kota Pekanbaru pada mata anggaran sekretariat DPRD sebesar Rp 1.755.978.940 disinyalir melanggar aturan.
KABARRIAU.COM, PEKANBARU - Berdasarkan data dokumen Rencana umum pengadaan barang jasa pemerintah pada satuan kerja Sekretairiat DPRD Kota Pekanbaru terdapat mata anggaran kegiatan belanja modal pengadaan jaringan komputer dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 1.755.978.940. (satu miliar tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah sembilan ratus empat puluh rupiah).
Pelaksanaan kegiatan tersebut terindikasi adanya pelanggaran terhadap Peraturan Presiden no. 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang jasa Pemerintah, sebab pelaksanaannya dilakukan dengan sistem pengadaan langsung.
Menurut Ketua umum LBH Bangun Negeri, Elpreth, SH yang juga berprofesi sebagai pengacara ini menjelaskan, dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah.
Setidaknya ada 4 pasal terkait pengadaan langsung yakni: Pasal 1 ayat 32 menyebutkan Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/ Seleksi/Penunjukan Langsung.
Pada Pasal 39 ayat 1 berbunyi: Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan untuk kebutuhan operasional SKPD bersangkutan, teknologi sederhana; risiko kecil; dan/atau dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang-perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil.
Dalam pasal pasal tersebut sudah jelas tidak satu pasal pun dalam peraturan pemerintah nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang jasa pemerintah yang mengatur pengadaan barang jasa dengan sistem pengadaan langsung diatas nilai Rp 200.000,000,-.
Dalam Perka LKPP No. 14 tahun 2012 secara umum dibagi kedalam dua metode yaitu pembelian langsung dan permintaan penawaran. Dari sisi pembelian, pengadaan langsung diatur diantaranya dengan pasal 39 ayat (1) Perpres 54 tahun 2010 sebagaiamana diubah terakhir dengan Perpres nomor 70 tahun 2012 dengan nilai paling tinggi sampai dengan Rp. 200 juta untuk non konsultansi dan pasal 45 Perpres 54 tahun 2010 dengan nilai paling tinggi Rp. 50 juta untuk konsultan. Jadi tidak ada dasar hukum melakukan pengadaan barang jasa pemerintah dengan nilai satu miliar lebih, itu pelanggran. “ ujar Elpreth pada KABARRIAU.com
Ditempat terpisah Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Ahmat Yani, kepada KABARRIAU.COM, Rabu (13/01/2016) dikantornya mengatakan, bahwa kegiatan belanja pengadaan jaringan komputer tersebut tidak dilaksanakan.
“Anggranya memang ada tetapi tidak dilaksanakan, karena pada waktu gedung ini dibangun jaringan komputer sudah ada“.
“Apalagi anggaranya terlalu besar jadi kita tidak mungkin melaksanakannya dengan sistem pengadaan langsung. Aturannya kan sudah jelas. Jadi uangnya kami kembalikan kekas daerah,” Imbuh Yani. (*)
Liputan : redaksi.
Kategori: Korupsi.