Laskar Melayu Riau, Minta Pemerintah Tuntaskan Konflik Agraria

Panglima Laskar Melayu Riau minta Pemerintah mengukur kembali luas lahan perusahaan yang ada didaerah agar jelas dimana sebenarnya batas-batas areal perizinanan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikantongginya.
KABARRIAU.COM, RENGAT - Agar terlindung dari konflik Agraria (Pertanahan-Red) diminta Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota, harus mengukur kembali luas lahan perusahaan yang ada didaerah ini alasannya agar jelas dimana sebenarnya batas-batas areal perizinanan yang dikantongginya. Sebab saat ini Hak Guna Usaha (HGU), yang diberikan pemerintah sudah banyak ditemukan pelencengan dari ketentuan yang dimilikinya.
Hal Ini diutarakan oleh Ketua Laskar Melayu Riau (DPD LMR) Kab Inhu, Herman,SH, Minggu (17/1/2016), di Sekretariat DPD LMR Inhu saat Diskusi dengan Pengurus LMR di Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat, seiring meningkatnya Konflik Pertanahan (Agrarian-Red) di Inhu.
Herman, Pengusaha Pribumi Muda di Inhu yang bergelar Panglima itu menyebutkan, kalau Pemerintah tidak mengindahkan masukan yang dilontarkan oleh LMR dengan kondisi saat sekarang ini sudah banyak hak masyarakat tempatan sebagai pemilik tanah ulayat di Zolimi (dikakangi) oleh Pemerintah dan Perusahaan, atas nama LMR dan Ormas Melayu lainnya akan berada dibarisan paling depan untuk menduduki semua lahan yang telah diduga menyalahi Perundang Undangan yang berlaku tersebut Jelasnya.
“Kalau dalam pertemuan dan musyawarah yang sering dilaksanakan yang difasilitasi oleh LMR, mereka iya-iya di depan kita, namun di belakang kita, Pemerintah dan Perusahaan malah menikam kita selaku masyarakat tempatan dari belakang. Untuk itu, LMR harus bersatu untuk mendesak pemerintah terhadap masalah yang sedang terjadi hingga puluhan tahun lamanya tak kunjung ada solusi dari pihak terkait”, sebutnya.
Ia juga mengatakan, langkah yang bagus saat ini adalah memperjelas Peraturan Daerah (Perda) Tanah ulayat yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), karena tidak jelas juklak dan tekhnisnya. "Untuk itu hal ini, harus diperjelas lagi, agar hak kita selaku Warga Tempatan yang menuntut hak mereka, tidak disepelekan oleh Perusahaan,” tegasnya. (*)
Liputan : Fauzi.
Kategori: Lingkungan/Riau.