delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Penanganan Korupsi Lahan Terminal Truk Senilai Rp1,3 Miliar Nunggu Audit BPN

Kasubdit III Tipikor, AKBP Frido Situmorang: Sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil pengukuran ulang terhadap objek perkara (lahan terminal, red) yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

KABARRIAU.COM, MEDAN -  Penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Syarfi Hutahuruk dalam pengadaan lahan terminal truk, di Km 3, Huta Barusjahe berbiaya Rp1,3 masih menunggu audit dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Saat ini kasus itu masih terus ditangani dan didalami Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut

Kasubdit III Tipikor, AKBP Frido Situmorang mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Syarfi sempat terkendala lantaran yang bersangkutan ikut jadi calon Wali Kota Sibolga pada pilkada lalu. Frido menegaskan, penanganan kasus tersebut murni penegakan hukum dan tidak sedikitpun ada unsur politis.

Selain itu, untuk menetapkan tersangka dan gelar perkara pihaknya menunggu proses penghitungan lahan agar diketahui berapa kerugian negara secara pasti.

Untuk itu dijelaskannya, sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil pengukuran ulang terhadap objek perkara (lahan terminal, red) yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Tertundanya kasus itu (Syarfi Hutauruk) saat ini kami masih nunggu hasil dari pengukuran dari BPN, karena dari itu nanti akan disinkronkan sama audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah itu nanti akan diekspos dan baru dilakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan, kemudian dilakukan gelar perkara," terangnya, Selasa (2/2/2016) sore via seluler

Frido Situmorang juga menyebut tertundanya penanganan kasus dugaan korupsi ini karena kebanyakan terhambat Audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Audit dari Tim Ahli. Selain, lambatnya proses itu, juga lantaran Polda Sumut harus berkoordinasi dengan Kejati Sumut, Kejari dan Polres-polres.

"Beberapa kasus belum selesai karena masih menunggu hasil audit BPKP dan audit dari Tim Ahli. Mereka kan juga jumlah tim auditnya terbatas, jadi beberapa berkas masih belum diperiksa (menumpuk). Tim Ahli itu ada 2 tim, 1 tim ahli dari USU dan 1 tim dari Tarukim," kata Frido,

Atas beberapa kasus yang masih menumpuk Frido tegaskan tidak ada yang diendapkan. Saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Gak ada yang berhenti kasusnya. Semuanya akan tetap berjalan dan diproses. Penanganan kasus ini kan juga bekerja sama dengan Kejati dan Kejari jadi akan ada koordinasi semua pihak," pungkasnya.(*)

Liputan : Pian.

Kategori: Korupsi.