Hari Ini Plt Sekda Gelar Rapat RTRW Dengan DPD RI

Dalam areal 2,7 juta hektar itu masih ada di dalamnya ratusan kantor Desa dan Kantor Walikota Dumai serta sejumlah kantor Kecamatan. Bahkan kawasan candi Muara Takus juga masuk dalam areal 2,7 juta hektar itu.
KABARU.COM, PEKANBARU - Pelaksana tugas Sekdaprov Riau Muhammad Yafiz hari ini Kamis (4/2/2016) menghadiri pertemuan dengan DPD RI bersama Kementerian LHK untuk membahas tindaklanjut penetapan kawasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pembahasan lanjutan ini setelah sebelumnya digelar rapat di DPRD Provinsi untuk menetapkan kawasan kehutanan yang sebelumnya telah terjadi selisih pendapat antara Provinsi Riau dengan Kementerian LHK. Dalam hal ini Riau meminta agar kawasan hutan dibebaskan seluas 2,7 juta hektar karena banyak pemukiman dilahan tersebut.
Sementara Kementerian LHK sudah menetapkan kawasan yang dibebaskan dari areal hutan itu seluas 1,6 Juta Hektar. Sampai saat ini belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Jadi Pak Sekda akan menjelaskan ke Kementerian LHK tentang kawasan yang dianggap masih masuk dalam pemukiman itu,"ujar Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.
Sebagaimana diketahui dalam areal 2,7 juta hektar itu masih ada di dalamnya ratusan kantor Desa dan Kantor Walikota Dumai serta sejumlah kantor Kecamatan. Bahkan kawasan candi Muara Takus juga masuk dalam areal 2,7 juta hektar itu. Makanya Pemerintah Provinsi Riau meminta agar dibebaskan lahan tersebut.
"Jadi ini hasil aspirasi masyarakat Riau selama ini, makanya ditindaklanjuti DPD RI di Jakarta dan memfasilitasi pertemuan dengan Kementerian dan Pemerintah Provinsi Riau,"jelas Plt.Gubri, Andi Rachman. (*)