delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Satreskrim Dilaporkan ke Propam

Setelah dilaporkan dugaan penyiksaan terhadap Wido ke Propam, Wido Apri kemudian dibawa ke salah satu rumah sakit untuk di visum. Wido Apri disangkakan elakukan penjambretan handpone (HP) milik istri salah satu perwira.

 

KABARRIAU.COM, BATAM - Pasca membuat laporan ke Propam atas dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh penyidik atas Wido Apri, tersangka penjambretan handpone (HP) milik istri salah satu perwira, dibawa ke rumah sakit untuk di visum.

"Setelah dilaporkan dugaan penyiksaan yang disampaikan Yetti Sulastri (kakak Wido) kepada Propam dengan didampingi Humas Posbakum Peradi pengadilan negeri (PN) Batam, Wido Apri dibawa ke salah satu rumah sakit untuk di visum," kata Risman Siregar, Humas Posbakum PN Batam, Minggu (7/2/2016).

Risman mengatakan selain Wido Apri di visum, pihak keluarga juga telah menerima surat bukti laporan dari Propam.

Pihaknya berharap dugaan penyiksaan yang dilakukan terhadap Wido Apri ini akan terus ditindak lanjuti.

"Kita dari Posbakum PN Batam akan terus mendampingi dan meminta perkembangan kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan penyidik kepada Wido Apri. Keluarga tersangka meminta Pos Bakum mendampingi hingga kasus ini selesai," kata Risman Siregar.

Menurutnya, selain dugaan penyiksaan yang dilakukan penyidik, Yetti juga melaporkan atas ekspos ke media massa, yang dilakukan Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Nongsa, karena Wido Apri tidak mengenakan penutup wajah.

"Didalam UU No.40 tahun 1999 tentang Pers sudah diatur, azas praduga tak bersalah," katanya.

Tidak hanya melaporkan penyidik ke Propam saja, tapi Posbakum PN Batam akan menyampaikan tidakan semena-mena ke Komnasham.(*)
Liputan  : Fahmi.
Kategori : Hukum

BERITA TERKAIT