delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Satnarkoba Inhu Ciduk Raziman

Kasat Narkoba: Petugas mengamankan barang bukti berupa, 10 gram sabu dan 700 gram daun ganja kering siap edar, 1 buah bong, 1 timbangan elektrik, 1 buah handphon, 3 pak plastik bening pembungkus sabu, 1 buah tas pinggang hitam serta uang tunai sebanyak Rp3 juta.

 

KABARRIAU.COM, Rengat – Sudah lama bergelut di dunia bisnis barang haram yakni narkoba, akhirnya Raziman alias Man Sopat (34) warga Dusun Balai Onang, Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau diciduk oleh Satuan Narkoba Polres Inhu.

”Tersangka yang kita tangkap di rumahnya di Dusun Balai Onang, RT 003 RW 002 Desa Kota Lama pada, Minggu (7/2/2016) sekitar pukul 12.30 WiIB kemarin," kata Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, SIk melalui Kasubag Humas Polres Inhu AKP M Ari Surya, Senin (8/2/2016).

Kata Ari, dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 10 gram sabu dan 700 gram daun ganja kering siap edar.

"Semuanya itu kita temukan di rumah tersangka. 10 gram sabu itu sudah dibaginya dalam 24 bungkus paket kecil dan 5 bungkus paket sedang. Sedangkan daun ganja kita temukan masih utuh yang dan masih terbungkus kertas koran," jelasnya.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba itu juga menemukan 1 buah bong, 1 timbangan elektrik, 1 buah handphon, 3 pak plastik bening pembungkus sabu, 1 buah tas pinggang hitam serta uang tunai sebanyak Rp3 juta yang diduga hasil penjualan barang haram itu.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka bersama barang bukti kita amankan di Mapolres Inhu guna penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (*)

Liputan  : Yuswanto.

Kategori : Kriminal.

BERITA TERKAIT