delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Fajar Waruwu Tidak Ditahan Polisi

Tidak ditahannya FW karena dianggap kooperatif, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan beberapa pertimbangan penyidik.

 

KABARRIAU.COM, MEDAN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut (DPRD Sumut) berinisial Fajar Waruwu dari fraksi Gerindra jadi tersangka modus calo Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia dilaporkan oleh korbannya ke Polres Nias.

"Statusnya memang sudah tersangka, namun pihak kepolisian tidak melakukan penahanan kepadanya," kata Kasubbid Penmas di Mapolda Sumut, Kamis (11/2/2016).

Diketahui kasus itu dilaporkan oleh korbannya Elikana Hia Alias Ama Wewi, Sowa’a Laoli alias Ama Mulia, Adrianus Zega alias Ama Inggrid dan Hiburan Halawa alias Ama Ian, sesuai laporan tanggal 24 Juni 2015 dengan nomor LP/225/VI/2015/NS di Polres Nias.

Lanjut Nainggolan, ada beberapa alasan tidak ditahannya FW. Di antaranya FW dianggap kooperatif, tidak melarikan diri, tidak memghilangkan barang bukti, dan beberapa pertimbangan penyidik.

"Dia gak ditahan karena dia itu selama ini koopertif, tidak akan melarikan diri, siap tak menghilangkan barang bukti dan ada pertimbangan penyidik," jelasnya.(*)

Liputan  : Fredi Waruwu.
Kategori : Hukum.

BERITA TERKAIT