delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Petugas KPPBC cokok WNI Asal Aceh di bandara SSK II

Penumpang pesawat Air Asia dengan nomer penerbangan K439, atas nama M Irfan, pria (21 tahun ) asal Aceh yang datang dari Kuala Lumpur, Malaysia tujuan Pekanbaru ditangkap Petugas KPPBC.

 

KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Pada Rabu (10/2/2016) Kantor Pengawas Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean ( TMP) B Pekanbaru dan Polresta Pekanbaru menggelar Conference Pers dengan puluhan Awak Media Online, cetak, tv baik lokal maupun nasional bertempat di Aula KPPBC Tipe Madya Pabean B Pekanbaru.

Dalam Conferencenya Elfi Haris Kepala KPPBC  TMP B didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarif Hidayat yang dalam hal ini diwakili Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza, menjelaskan kepada Awak Media," pada Selasa (9/2/2016) sekitar pukul 17.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap salah satu  penumpang pesawat Air Asia dengan nomer penerbangan K439, atas nama M Irfan, pria (21 tahun ) asal Aceh yang datang dari Kuala Lumpur, Malaysia tujuan Pekanbaru.

Penangkapan tersebut sehubungan dengan penindakan pelanggaran di bidang Narkotika, Psikotoprika, dan Prekursor ( NPP) berupa methamphetamine (sabu-sabu) berjumlah dua buah kapsul dengan berat mencapai 236 gram. Adapun tempat dilakukan penindakan tersebut di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Berdasarkan profiling petugas KPPBC dan petugas bandara terhadap gerak-gerik yang mencurigakan tersebut, diduga terdapat barang yang disembunyikan oleh tersangka. setelah dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas Bea dan Cukai, dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan satu kapsul methamphetamine (sabu-sabu) yang disembunyikan di selangkangan, terang Elfi kepada Awak Media.

Sambung Elfi,"selanjutnya Tersangka diboyong ke KPPBC TMP B Pekanbaru untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan tersangka kembali mengeluarkan satu kapsul lagi dari dalam anusnya. Dengan menggunakan Narcotest dipastikan benda tersebut termasuk narkotika golongan I dengan jenis methamphetamine atau yang lebih dikenal dengan sebutan sabu-sabu,"ujar Elfi Haris.

Elfi Haris juga mengatakan," atas tindakan tersebut tersangka telah melanggar pasal 103 huruf c Undang-undang nomer 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomer 17 tahun 2006 dan Undang-undang Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"ulas Elfi Haris di akhir Conferencenya.

Usai Conference dengan puluhan Awak media, ketika ditanya atas dasar penangkapan tersebut Elfi Haris menjelaskan,"petugas kami di lapangan awalnya melihat kecurigaan terhadap gerak-gerik pelaku yang seperti sangat gelisah sekali, dan tersangka berjalan seperti agak mengangkang dan yang menambah kecurigaan lagi ketika turun dari pesawat tersangka ini berjalan seorang diri saja tanpa ada membawa layaknya penumpang lain seperti tas koper dan bawaan lainnya. Tesangka atas kasus yang sama telah melakukan sebanyak 5 kali dan sekarang tertangkap.

Ditempat terpisah Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarif Hidayat saat di dimintai keterangannya melalui Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza mengatakan,"terhadap tersangka masih terus dilakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, ini jaringan Internasional,"tegas Kompol Iwan Lesmana Riza kepada Awak Media.

Untuk diketahui, dari hasil pemeriksaan sementara Barang haram asal Malaysia ini akan diantarkan tersangka kepada seorang pembeli berinnisial AED. Ia mendapat upah sebesarRp7 juta perkapsulnya. Ia mengaku hanya sebagai kurir. Selain sabu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa Paspor, dua unit HP, tiket pesawat Air Asia, uang tunai dengan jumlah Rp46 ribu serta empat kartu ATM.(*)

Laporan : Asa.
Kategori: Kriminal/Hukum.

BERITA TERKAIT