Bareskrim Tetap Usut Kasus Gubernur Bengkulu

Kapolri: Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk menghentikan sementara kasus pidana yang melibatkan sejumlah kepala daerah.
KABARRIAU.COM, Jakarta – Bareskrim Polri akan kembali mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah para kepala daerah dilantik. “Sekarang sudah diputuskan dilanjutkan. Tapi menunggu mereka dilantik terlebih dahulu,” kata Kapolri kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (15/2/2016).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meminta kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk menghentikan sementara kasus pidana yang melibatkan sejumlah kepala derah. Hal ini untuk menghindari kegaduhan menjelang Pilkada serentak tahun 2015 lalu.
Ada beberapa kasus yang tengah diusut Bareskrim Polri yaitu dugaan korupsi izin pertambangan di Kotabaru dengan tersangka Bupati Kotabaru Irhami Ridjani.
Kasus dugaan korupsi dana hibah anggaran bantuan sosial senilai Rp 29 miliar dengan tersangka Bupati Bengkalis Herliyan Saleh.
Kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan di Kabupaten Maros dengan tersangka Bupati Maros Hatta Rahman, dan kasus dugaan korupsi pembayaran honor dewan pembina Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu dengan tersangka Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. (*)
Liputan : Piter.
Kategori: Korupsi.