Distamben dan Dishut Inhu Terancam Bubar
Izin yang terlanjur dikeluarkan bupati atau walikota harus dievaluasi gubernur agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
KABARRIAU, RENGAT - Dinas Pertambangan Energi dan Dinas Kehutanan di Tingkat Kabupaten/Kota seiring penerapan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dalam regulasi itu disebutkan, bahwa ada pengambilalihan kewenangan perizinan yang sebelumnya dari Dinas Kabupaten atau Kota ke Dinas yang ada di Provinsi, Dalam Undang-undang tersebut membuat peran dan fungsi Dinas tingkat kabupaten/Kota secara otomatis menghilang.
Perwakilan Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Hukum, Fadli mengungkapkan, dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, masa peralihan kewenangan dari kabupaten atau kota ke tingkat I atau provinsi diberi batas waktu selama dua tahun. Setelah itu, persoalan penerbitan izin, khususnya tambang diambil alih Pemprov, katanya.
Namun, izin yang terlanjur dikeluarkan bupati atau walikota juga harus dievaluasi kembali oleh gubernur agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Ia pun menegaskan, sebelum pelimpahan wewenang ini dilakukan, Pemkab atau Pemkot terlebih dahulu harus membereskan semua permasalahan tambang yang disebabkan oleh perusahaan yang sudah dikeluarkan izinnya tersebut.
Ketua DPRD Inhu, Miswanto usai melaksanakan Sertijab Bupati Inhu di Gedung DPRD, Kamis (18/22016) ketika ditanya wartawan mengatakan, Ranperda Pengurangan Sistim Organisasi Tata Kelola (SOTK) akan di Prioritaskan untuk Pembahasan DPRD Inhu.
"Dari 16 Ranperda yang masuk ke DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang paling diproritaskan untuk dibahas adalah Ranperda tentang Pengurangan SOTK Kabupaten Inhu", terangnya.
Dia menjelaskan, Sebagai mana diketahui bahwa Pengurangan SOTK tersebut adalah Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dan Dinas Kehutanan (Dishut) Inhu perlu segera dilakukan, sebab 2 Dinas tersebut sudah dicabut kewenangannya untuk Kabupaten, sehingga jika tidak segera di bahas akan menimbulkan persoalan bagi Kabupaten Inhu, singkat Politisi Partai Golkar Inhu itu. (*)
Liputan : Fauzi.
Kategori : Riau.

