delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Izin Tenaga Kerja Asing di Batam Tak Perlu ke Jakarta

Fasilitas khusus untuk Batam yang diberikan Kemanker."Izin yang terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) akan disatupintukan".

KABARRIAU.COM, BATAM - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) berencana melimpahkan kewenangan pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Pemerintah Pusat ke daerah.

Namun demikian, ‎Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Hanif Dakhiri, mengatakan hal itu diberikan khusus ke Pemerintah Kota Batam saja.

"Izin yang terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) akan disatupintukan di Batam. Ini fasilitas khusus untuk Batam yang diberikan Kemanker," ujar dia Kamis (18/2/2016) saat bertemu pengusaha di Gedung Graha Kepri, Batam Centre.

Jika ‎sebelumnya, pengurusan IMTA pertama kali harus dilakukan di pusat dan perpanjangan izinnya bisa dilakukan di Batam, maka dalam regulasi yang baru nanti baik pengurusan IMTA pertama kali maupun perpanjangannya bisa dilakukan di Batam.

Nantinya, Kemenaker akan menugaskan stafnya untuk membantu Pemko Batam secara terpadu.

Menurut Hanif, kebijakan tersebut dibuat untuk mendukung kemajuan investasi di Batam, seiring rencana pemerintah dalam mengevaluasi penerapan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Selain itu, ia mengatakan Kemenaker juga akan mempermudah perizinan bagi TKA.

"Kalau dulu aturan rigid, ada soal ujian Bahasa Indonesia. Kami deregulasi,"kata dia mencontohkan salah satu kemudahan perizinan bagi TKA itu.

Ia berpendapat, deregulasi TKA itu penting dan mampu menjadi magnet investasi di Batam.

Deregulasi TKA akan menimbulkan dampak domino mulai dari investasi akan semakin banyak, perekonomian meningkat, hingga menumbuhkan kesempatan kerja, dan memberikan kesempatan warga yang menganggur masuk ke pasar tenaga kerja.

Di kesempatan yang sama, ia juga ‎mengingatkan untuk menjaga hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha di Batam, maka pembentukan Forum Serikat Kerja, untuk perusahaan yang memiliki serikat pekerja (SP) banyak.

"Untuk di Kawasan Ekonomi Khusus, perusahaan yang punya lebih dari satu SP, kita usulkan buat Forum SP nya. Kalau terlalu banyak SP juga tidak sehat. Itu format yang dipakai untuk menciptakan iklim yang kondusif," kata Hanif Dhakiri.

Nantinya, peran dari forum SP sendiri dapat dimanfaatkan menjadi instrumen yang menjadikan dialog sosial tenaga kerja lebih efektif dalam mencari solusi. (*)

Liputan : brian
Kategori: Nasional.