# PEMBAKAR
-
Usai Terbakar, Tarif Masuk Istana Siak Membengkak
Okeline, Siak - Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi menyatakan, kalau keluarga Sultan seharusnya -
4 Pelaku Bakar Rumah Warga Ditangkap
Okeline, Rohil - Empat orang pelaku pembakaran rumah H kasdi (57) warga area perkebunan Desa -
Pembakar Lahan Ditangkap di Bengkalis
Pekanbaru - Pembakar lahan terjadi di Kecamatan Mandau dan Bathin Silopan, Kabupaten -
Satgas Karhutla Tangkap Pelaku Pembakar Hutan
Pekanbaru - Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari TNI AU dari Lanud Roesmin Nurjadin -
Dana HIbah Dunia Akan Mengalir ke Pelalawan Rehab Lahan Gambut
Pelalawan - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pelalawan, Syamsul Anwar SH,MH, -
Polda Riau Periksa Saksi Ahli Korporasi Pembakaran Lahan
Untuk mempercepat proses penyidikan terhadap korporasi pembakar lahan, Polda Riau membentuk lima -
Sudah 28 SPDP Pembakar Lahan Terima Kejati Riau
Kejaksaan Tinggi Riau telah menerima 28 SPDP yang terdiri dari 27 perorangan dan satu korporasi. -
Kapolri Perintah Tembak Pelaku Pembakar Hutla
Pekanbaru Terkini - Kapolri Jenderal Sutarman menginstruksikan jajarannya menembak di tempat setiap -
Satu Ditangkap, Tiga Pembakar Cagar Biosfer DPO
Pekanbaru Terkini - Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Darat (AD) menangkap Serma D, oknum TNI yang -
Kapolda Riau Dituntut Ungkap Perusahaan Pembakar Lahan
Pekanbaru Terkini - Kapolda Riau Brigjend (Pol) Condro Kirono diminta mencontoh sikap tegas mantan -
Tersangka Pembakar Lahan di Riau Terus Bertambah
Jajaran Polda Riau, Kamis (20/2) melalui jajarannya di Polres/Polresta selama musim Karhutla 2014 -
Pj Gubri Minta Aparat Usut Tuntas Pembakar Lahan
Penjabat Gubernur Riau, Djohermansyah Djohan meminta penegak hukum, baik Polda Riau maupun -
10 Narapidana Perusuh dan Pembakar Lapas Palopo
Penyidik kepolisian sudah mengidentifikasi pelaku kerusuhan, pembakaran, dan pengeroyokan Kepala -
Penegakan Hukum Lemah, Pembakaran Lahan Semakin Marak
RIAU [Metroterkini.com] - Himbauan pemerintah dan aparat hukum terkait terhadap warga, agar tidak
1