# PT MERBAU PELALAWAN LESTARI
-
PT Merbau Pelalawan Lestari Segera Bayar Rp16 Triliun
Pekanbaru - Putusan Mahkamah Agung (MA) menetapkan denda terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) -
Penampung Kayu PT Merbau Harus Bertanggung Jawab Atas Kerugian Negara
Made Ali - Aktivis Riau Corruption Trial (RCT): "Kami berharap sidang ini berjalan tanpa ada -
MA Menghukum PT MPL Membayar Denda Rp 16 triliun Untuk Ganti Kerugian LH
Putusan itu diambil pada Agustus lalu. Hukuman itu, dihitung berdasarkan kerusakan lingkungan hidup
1




