# TERSANGKA
-
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Belum Ditahan
Okeline, Pekanbaru - Dua orang tersangka baru dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di -
Penyidik Tetapkan 6 Tersangka Kasus Karhutla
Okeline, Pekanbaru - Enam orang tersangka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau dan -
KPK Tetapkan PT Tradha Jadi Tersangka
Okeline, Jakarta - PT Tradha jadi tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) -
Kejaksaan Buru 54 Orang Koruptor
Okeline, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan jajaran memburu 54 orang terpidana -
Oknum Kades Ditetapkan Tersangka, Belum Ditahan
Okeline, Rokan Hulu - Oknum Kepala Desa (Kades) Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, -
Jaksa Tetapkan Kades Tersangka
Okeline, Rokan Hulu - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) resmi tetapkan SB, Kepala -
Kadis dan Bendahara Dishut Kampar Ditahan
Okeline, Pekanbaru - Dua orang tersangka dugaan korupsi di Dinas Kehutanan (Dishut) -
Kejati Riau Lirik Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dispenda
Okeline, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kini menjadwalkan untuk memeriksa -
4 Tersangka Pembawa 1,6 Ton Sabu di Batam Diduga Stres
Okeline, Batam - 4 tersangka pembawa sabu 1,6 ton yang ditangkap di perairan Batam mengalami -
4 Tersangka Korupsi di DKPP Rohil Divonis
Okeline, Bagansiapiapi - Pengadilan Tindak Pidana Koruptor (Tipikor) memvonis 4 tersangka -
Kejati Riau Masih Proses Dugaan Korupsi RTH
Okeline, Pekanbaru - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) kembali periksa dua tersangka lanjutan -
3 ASN Tersangka Baru Kasus Korupsi SPPD
Okeline, Pekanbaru - Dari hasil pengembangan penyidikan, Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan tiga -
Oknum Kades - Sekdes jadi Tersangka OTT
Okeline, Rohul - Kepala Desa (Kades) Rantau Binuang Sakti (RBS), Fajri Amin (32) dan -
3 Dokter RSUD Pekanbaru jadi Tersangka
Okeline, Pekanbaru - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru melakukan penyidikan dugaan korupsi -
Kemenag Riau Bahas Kasus Penipuan Jamaah Umrah
Okeline, Pekanbaru -Kanwil Kemenag Riau membahas kasus penipuan 708 jamaah umrah yang dilakukan PT
1
















