Pemko Tanjungpinang Berlakukan Parkir Karcis dan Denda Mulai 15 Maret
Kendaraan pemilik, pelanggan atau nasabah toko, bank, hotel di kanan kiri jalan, pun harus tunduk terhadap aturan dengan membayar retribusi atau karcis parkir, jika mereka parkir di badan jalan.
KABARRIAU.COM, TANJUNGPINANG - Parkir menggunakan sistem karcis dan denda akan diterapkan secara menyeluruh di Kota Tanjungpinang mulai 15 Maret mendatang.
Sistem ini tidak akan memberikan kelonggaran bagi siapa saja yang parkir dengan memanfaatkan badan jalan.
Bahkan kendaraan pemilik, pelanggan atau nasabah toko, bank, hotel di kanan kiri jalan, pun harus tunduk terhadap aturan dengan membayar retribusi atau karcis parkir, jika mereka parkir di badan jalan.
Jika melanggar marka parkir juga akan dikenakan sanksi denda.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishub) Kominfo Kota Tanjungpinang Wan Samsi mengatakan akan memberikan surat edaran kepada pemilik ruko, bank atau hotel yang memanfaatkan badan jalan sebagai parkirnya.
Terutama di kawasan kota lama, karena di kawasan itu ruko, hotel dan bank kebanyakan tidak memiliki lahan parkir pribadi.
Kendaraan yang parkir sebagian besar menggunakan badan jalan.
"Jadi mereka (pemilik ruko, hotel, bank) akan kita berikan surat edaran. Jadi mereka tahu walaupun depan ruko mereka, tapi itu bukan lahan parkir milik mereka karena menggunakan badan jalan.
Jadi kendaraan yang parkir di badan jalan tetap bayar retribusi pada juru parkir kita," katanya, Rabu (9/3/2016).(*)
Liputan : Cory Hsb.
Kategori: Bisnis.

