14 Dari 35 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polres Indragiri Hulu Buntut menetapkan sebanyak 14 orang tersangka pelaku kerusuhan di Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap. "Aksi Anarkis Warga Desa Pesajian dengan PT Rimba Lazuardi".
KABARRIAU.COM, Rengat - Polres Indragiri Hulu (Inhu) telah menetapkan sebanyak 14 orang tersangka pelaku kerusuhan di Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap. 14 orang tersebut diduga melakukan penyerangan ke PT Rimba Lazuardi, Rabu (16/3/2016) siang kemarin, kemudian mereka menganiaya security, membakar alat berat dan kendaraan milik PT Rimba Lazuardi di Dusun Peladangan Transmigrasi Serangge 3.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo kepada wartawan, Jumat (18/3/2016) menegaskan, 14 orang tersangka yang diduga melakukan kerusuhan bukan warga asli tempatan dan hanya mengatasnamakan warga Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap.
"Mereka (tersangka) adalah warga pendatang yang membuka lahan di desa Pesajian," jelas Kapolres.
Selain itu, ada beberapa orang pelaku yang masih dalam pencarian, mereka ini adalah pelaku utama yang memprovokasi pelaku lainnya untuk melakukan penyerangan ke PT Rimba Lazuardi, bahkan mereka sempat menyewa preman dari Pekanbaru untuk melakukan kerusuhan dan penganiayaan.
Sebagaimana untuk diketahui, kerusuhan ini terjadi pada Rabu (16/3/2016) sekitar pukul 14.00 Wib. Kerusuhan bermula akibat sekelompok warga menganggap pihak PT Rimba Lazuardi menyerobot lahan milik mereka, persoalan ini semakin meruncing ketika beberapa waktu lalu dikabarkan ada beberapa orang warga dipukul oleh security PT Rimba Lazuardi.
Kepala Desa (Kades) Pesajian Husni Thamrin kepada sejumlah wartawan menyebutkan, selama ini pihaknya tidak pernah mengetahui berapa luas lahan PT Rimba Lazuardi. Terlebih lagi pihak perusahaan tidak pernah memberita_okehukan kepada warga desa, dan tidak pernah ada kesepakatan masuknya perusahaan tersebut ke wilayah desanya.
Dia tambahkan, bahwa pada tahun 2007 silam pihak perusahaan (PT Rimba Lazuardi, red) sempat berhenti beroperasi. Tetapi sejumlah aset perusahaan masih berada di lokasi perkebunan yang bergerak di bidang tanaman jenis kelapa sawit. Yang pada akhirnya berujung datang sekelompok orang di areal tersebut dan bercocok tanam.
Diduga, karena sudah bercocok tanam dengan melakukan penanaman pohon kelapa sawit itulah sehingga sekelompok (segelintir) warga merasa sudah memilki lahan tersebut. Sehingga berujung pada aksi kerusuhan dengan pihak perusahaan.
Berikut 35 orang nama-nama warga Desa Pesaajian yang diamankan, yakni Budiman Hutagalung, Marson Simanjuntak, Rio Sitorus, Yunus Saragih, Aimon Sirait, Roni Sitorus, Berkisar Sinurat, Edward Pasaribu, Parulian Silitonga, Fernando Simbolon, Fernando Sitohang, Manager Lubis, Pardamean Pasaribu serta Halomoan Tapubolon. (*)
Liputan : Yuswanto.
Kategori: Hukum.

