delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Terungkap Dalam Rapat PSJ Punya Anak Angkat 5 KUD Tak Sehat

Pelalawan - Sekitar 40 orang anggota dari 8 Koperasi anak angkat PT. Peputra Serikat Jaya yang hadir dalam undangan mumasnya Yana, dikantor camat Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau kaget ketika saksi dari Dinas Kehutanan Pelalawan yang disidik Tipiter Mabes Polri mengungkapkan perusahaan ini melanggar hukum.

Bahkan terungkap pula sudah puluhan tahun beroperasi PT. PSJ memiliki izin mengarap lahan di desa Gondai dan Penarikan itu hanya bermodalkan surat kerjasama dengan Koperasi saja, bahkan ada pernyataan Dinas Koperasi ada 8 Koperasi yang ada namun 5 tidak jelas.

"Kalau satu sisi perusahaan melanggar hukum, disisi lain perusahaan megajak warga bekerja sama mengarap lahan," jelas salah seorang undangan yang katanya dari dinas kehutanan.

Sementara itu melihat uangkapan Humas PT. PSJ, Yana, warga diajak mendukung perusahaan untuk bersama - sama mempertahankan lahan ini dari proses hukum Tipiter Mabes Polri, walau tidak ditempiknya kalau PSJ ada izin dan tidak bisa ditunjukkan dihadapan yang hadir.

"Kita punya izin, kalau tak ada izin maka kita tidak akan jalan selama puluhan tahun ini," Jelas yana didepan puluhan orang yang hadir.

Saat ini Tim Tindak Pidana tertentu (Tipiter) mabes Polri sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini, Polisi terus mendalami keterkaitan antara 8 KUD dengan PSJ bahwa perijinan PSJ tidak ada, yang ada adalah perjanjian kerja sama antara Koperasi Unit Desa (KUD) dengan perusahaan hanya dalam hal perjanjian pengolahan kebun saja.

Sayang beberpa kali dihubungi memalui telpon Humas PSJ bernama Yana, tidak mau menjawab, terdengar kabar Yana terus mencari galangan untuk melegalkan izin dari Pemerintah yang entah ada atau tidak itu.