Hibah HGB PT TPP Menimbulkan Masalah di Lahan Balai Adat Airmolek

Misriono SH: "Disamping gedung balai adat telah berdiri Banggunan Kios Kios Liar disepanjang jalan Jendral Sudirman yang diduga dikuasai oleh Oknum-Oknum yang mengaku Tokoh Masyarakat dikecamatan Pasir Penyu.
KABARRIAU.COM, RENGAT - Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 83 tahun 1989 seluas 5,8 hektare atas nama PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) beberapa waktu lalu seperti Balai Adat Melayu Riau Lahannya masih menyisakan masalah.
Pasalnya di lahan tepatnya disamping gedung balai adat telah berdiri Banggunan Liar puluhan Kios Kios disepanjang jalan Jendral Sudirman yang diduga sudah dikuasai oleh Oknum-Oknum yang mengaku Tokoh Masyarakat dikecamatan Pasir Penyu.
Sementara sewaktu penyerahan Hibah ke Pemkab Inhu yang langsung diterima oleh Wakil Bupati Inhu, H Khairizal, SE, MSi dari pemilik HGB PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) tidak ada satu poin pun di Drafnya lahan yang telah berdiri kios kios liar tersebut dicantumkan atas nama oknum-oknum pemilik Kios.
Menurut Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Perahu Kabupaten Inhu, Misriono SH, mensinyalir bahwa sejauh ini banyak dari HGB tersebut yang sudah dikuasai beberapa oknum seperti tokoh masyarakat, maupun pejabat kabupaten Inhu.
Kita mensinyalir sebagian dari HGB tersebut sudah dikuasai oleh banyak pihak dan bahkan ada indikasi oknum pejabat Inhu turut menguasai bangunan di lokasi tersebut, katanya.
Untuk itu kita berharap dengan diserahkannya lahan seluas 5,8 Hektare tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu, kepemilikan HGB tersebut akan semakin jelas, dan kita berharap pemkab Inhu dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.
Lahan yang dihibahkan PT TPP kepada Pemkab Inhu tersebut seharusnya diperuntukan bagi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) tidak untuk kepentingan pribadi tertentu, tegasnya.(*)
Liputan : Fauzi.
Editor : Burian.
Kategori: Riau.