11 Kasus Korupsi Bengkalis Masuk Pengadilan Tipidkor
Kejari Bengkalis Rahman Dwi Saputra : Sampai tahun ini kita telah laporkan sebanyak 11 kasus korupsi masuk ke Pengadilan Tipidkor.
KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Usai menghadiri Sertijab Kejati Riau dari Susdiyarto Agus Praptono SH, MH kepada Uung Abdul Syakur SH, MH pada Jum'at (3/6/2016) di Aula Kejati Riau, kejari Bengkalis Rahman Dwi Saputra ketika dikonfirmasi terkait kasus hibah dana bantuan sosial (bansos) Bengkalis telah menetapkan Herliyan Saleh mantan Bupati Bengkalis sebagai terdakwa.
Amril Mukminin saat ini menjabat sebagai Bupati Bengkalis apakah termasuk saksi yang dihadirkan ke Pengadilan Negeri nantinya!. Rahman dengan tegas menjawab,"Kalau statusnya sebagai saksi wajib hadir di persidangan,"tegas Kejari Bengkalis Rahman Dwi Saputra.
Lebih lanjut Rahman mengatakan,"karena sekarang baru dakwaan maka untuk keterangan saksi belum dibutuhkan, namun apabila Pengadilan nantinya memanggil saksi siapa pun dia apabila statusnya sebagai saksi wajib hadir ketika dibutuhkan Pengadilan nantinya.
Sebagaimana diketahui kasus dana bansos yang melibatkan mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh juga banyak melibatkan para anggota DPRD termasuk mantan Ketuanya yang waktu itu dijabat oleh Jamal Abdillah.
Bergulirnya kasus dana bansos tersebut baru-baru ini KPK juga telah menetapkan Heru Wahyudi yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis saat ini juga tak luput dari perhatian KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut juga mendapat perhatian sangat serius dari lembaga anti rasuah ini.
Banyaknya kasus korupsi khususnya di Kabupaten Bengkalis Rahman juga menjelaskan,"Sampai tahun ini kita telah laporkan sebanyak 11 kasus korupsi masuk ke Pengadilan Tipidkor Pekanbaru,"terang Kejari Bengkalis Rahman Dwi Saputra mengakhiri komentarnya dengan KABARRIAU.COM.(*)
Laporan : PE Mandri.
Editor : Robinsar Siburian.
Kategori: Hukum.