delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Terdakwa Sebut Nama Djohor Djudin Pemilik Saham PT PLM

Iing Joni Priyana: “Bukti keterlibatan Djohor Djudin dalam PT PLM berdasarkan Akta Notaris nomor 28 tanggal 09 November 2007 bahwa Djohor Djudin sebagai Direktur Utama".

 

KABARRIAU.COM, Rengat - Nama pengusaha truck tangki CPO Sumber Kencana (SK), Djohor Djudin disebut sebagai pemilik saham PT Palm Lestari Makmur (PLM), perusahaan yang sedang berperkara dalam kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat.

Djohor Djudin juga disebut sebagai Direktur Utama PT PLM dan yang paling bertanggungjawab atas kegiatan membangun perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan RI, yang berlokasi di Desa Penyaguhan Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Keterlibatan pemilik Toko Damai Rengat, ini disampaikan terdakwa Iing Joni Priyana selaku Direktur PT PLM dalam sidang perkara Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Rabu (8/6/2016).

Kepada Majelis Hakim, Iing Joni Priyana menyampaikan bukti keterlibatan Djohor Djudin dalam PT PLM berdasarkan Akta Notaris nomor 28 tanggal 09 November 2007 yang dibuat oleh Himawan SH Notaris di Jakarta, sesuai susunan pengurus bahwa Djohor Djudin sebagai Direktur Utama.

"Walaupun sebagai Direktur saya tidak tau sama sekali pengurusan ijin - ijin tersebut, dengan demikian kegiatan tersebut menjadi tanggungjawab pengurus lama (Djohor Djudin)," ungkap Iing.

Masih kata Iing, bukti lainnya keterlibatan Djohor Djudin dalam PT PLM adalah mencermati surat tanggal 17 Desember 2012 tentang permohonan pelepasan status kawasan hutan dari Menteri, Djohor Djudin menandatangani surat tersebut memposisikan dirinya sebagai Direktur Utama bukan Direktur.

Mengenai terjadinya kebakaran lahan di Blok D7 PT PLM dengan statusnya disebut sebagai Direktur, Iing berharap majelis hakim benar - benar adil dan objektif dalam memutus sesuai dengan fakta - fakta atau bukti yang ada.

"Saya juga memohon kepada yang mulia Majelis Hakim kiranya mengabulkan permohonan saya dan permohonan penasihat hukum saya untuk menyatakan saya tidak bersalah dan mohon agar saya dibebaskan," sebutnya.

Sidang Karlahut PT PLM di PN Rengat, Rabu (8/6) dalam agenda Pleedoi ini menghadirkan tiga terdakwa, antara lain Iing Joni Priyana (Direktur PT PLM), Niscal Mahendrakumar Chotai (Manager Finance ) dan Edmond John Pereira (Manager Plantation) berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moh Sutarwadi SH dan hakim anggota Wiwin Sulistya SH serta David SH. Usai pembacaan Pledooi dari masing - masing terdakwa dan penasihat hukum terdakwa, Majelis Hakim menutup sidang dan dilanjutkan pada Rabu (15/6) mendatang, dengan agenda mendengarkan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)

Liputan  : Yuswanto.

Editor    : Robinsar Siburian.

Kategori : Hukum.