delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

LSM MPR Bernas: Audit Lahan Bandara Japura

Hatta Munir: "Dari hasil investigasi Tim LSM MPR Bernas terdapat disepanjang jalan lintas timur Pekanbaru-Jambi banyak berdiri bangunan liar".
 

KABARRIAU.COM, LIRIK – Lembaga Sosial Masyarakat Berwawasan Nusantara Mendesak Auditor (BPKP-Red) melakukan audit terhadap Aset Bandar Udara Japura Kecamatan Lirik Kabupten Indragiri Hulu (Inhu).

Dari hasil investigasi Tim LSM MPR Bernas terdapat disepanjang jalan lintas timur Pekanbaru-Jambi banyak berdiri bangunan liar yang digunakan oleh warga untuk tempat usaha warung makan/minum dan usaha tambal ban.

LSM MPR Bernas mempertanyakan Legalitas keberadaan bangunan liar tersebut apakah disewakan kepada masyarakat sudah melalui persedur yang ditentukan dalam Undang Undang Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti penerimaan pemanfaatan sumber daya alam dari hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan, ujar Ketua LSM Bernas Inhu, Hatta Munir kepada wartawan kemarin.

Hatta mengatakan, semenjak beroperasi Lapangan Terbang Bandara Japura sudah ada berdiri banggunan liar khususnya lokasi lahan disepanjang Jalan Lintas Timur Pekan Baru-Jambi. Hasil sewanya apakah sudah di stor kenegara melalui kementrian keuangan ?. Apalagi belakangan ini keberadaannya banyak menuai protes terutama sekali dari masyarakat desa Sidomulyo Kecamatan Lirik kabupaten Indragiri Hulu.

Dia menambahkan, mereka dalam hal ini sah-sah saja mempertanyakan tentang lahan bandara yang  dipinjam pakai kepada masyarakat apakah sudah melalui persedur sesuai perundang undangan. Menurutnya lapangan lerbang bandara japura bagian dari aset negara yang dikelolah oleh Direktorat Jendral Perhubungan, jelas H Munir yang juga mantan legislator Inhu.

Kepala Unit Direktorat Jendral Perhubungan Udara ( Ka Unit Ditjen Hubud) Pelayanan Bandara Japura, Mark Ferdinand Pangabean, SE, ketika dikonfirmasi membenarkan sudah menyewakan lahan kepada masyarakat tujuannya juga termasuk kepedulian kami dengan masyarakat disekitar lingkungan bandara, ujarnya.

Dia menjelaskan, mengenai urusan sewa menyewa lahan sudah diserahkan sesuai dasar hukum terhadap sewa menyewa dengan Koperasi Tunas Harapan yang sudah bermitra dengan Ditjen Hubudbandara Japura, urainya.

Menurut Mark Ferdinand, lahan Aset Negara juga dibolehkan dipinjam pakai (Sewakan) kepada masyarakat sepanjang sudah melalui persedur aturan yang telah ditentukan dalam UU PNBP seperti penerimaan pemanfaatan sumber daya alam dari hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan, jelasnya.

Ia juga menyebutkan, kewenangan pihak bandara hanya bisa memberikan hak pinjam pakai dengan masyarakat tempatan yang berdomisili di Desa Sidomulyo seperti  tertuang dalam Kontrak kesepakatan dengan koperasi. Jika lahan tersebut akan digunakan untuk pengembangan bandara secara otomatis kontrak diputuskan sepihak dengan Koperasi Tunas Harapan, tegas Mark Ferdinand. (*)

Liputan  : Fauzi.
Editor    : Robinsar Siburian.
Kategori: Lingkungan.