Mustaqim SP Ingkar Janji Dilapor Ke Polisi

Mustaqim SP: "Saya bukan ingkar, kan hari ini kantor PTPV sudah tutup sehingga penagihan menjadi tertunda, mudah-mudahan setelah lebaran saya akan selesaikan semua".
KABARRIAU.COM, SIAK HULU - Ratusan anggota Koperasi sawit Makmur (Kopsa M) desa Pangkalan Kec. Siak Hulu Kab. Kampar yang semula berharap akan mendapat bayaran dari hasil Kebun yang di kelola Koperasi pola KKPA dengan pihak PTPN V ahirnya pulang dengan tangan hampa akibat dari kebohongan Ketua Koperasi Mustaqim SP yang semula berjanji akan membayar hasil kebun mereka menjelang lebaran.
Dalam surat pernyataannya yang ditanda tangani langsung oleh Mustaqim SP selaku Ketua Koperasi Kopsa-M tertanggal 29 Juni 16 diatas Materai Rp 6000,- bahwa dia akan membayar gaji para anggota Koperasi Sawit Makmur, selambat lambatnya tangga 04-Juli-2016.
Dalam surat pernyataan yang di saksikan Murniati selaku bendahara serta Daram selaku pengurus lainnya, ia (Mustaqim) menjanjikan akan membayar dan apabila sampai tanggal 4/7/2016 tidak bisa membayar gaji anggota, maka dia bersedia Rumah pribadinya sendiri sebagai jaminan hutangnya terhadap para anggota koperasi Sawit Makmur ini.
Namun ketika para anggota koperasi menagih janji, Mustaqim (Ketua Koperasi) ingkar dari janji dan mengatakan bawah uang belum ada di karenakan tagihan belum dapat dari pihak PTPN V, dan Mustaqim pun kembali berjanji akan melunasi semua hutangnya pada tanggal 15 juli 16 yang akan datang.
Mendengar Ketua Koperasi ini ingkar lagi, para anggota menjadi emosi hingga ada yang memukul meja. Namun suasana dapat di tenangkan Ir.Antoni Hamzah Msc selaku yang di beri mandat oleh anggota dalam hal menengahi segala permasalahan yang timbul antara pengurus dan anggota koperasi.
Dari pantauan www.Okeline dilapangan, suasana semakin memanas serta untuk menghindari aksi anarsis dari para anggota Koperasi, Antoni Hamzah dengan bijak mengajak para anggota tersebut ke Kantor Polisi terdekat yaitu ke Polsek Siak Hulu untuk melaporkan Ketua Koperasi ini dengan alasan Ingkar janji (One Prestasi).
Di kantor Polsek Siak Hulu para anggota Koperasi Sawit Makmur ini diterima langsung oleh Kapolsek Siak Hulu Kompol P.Zaluhu. Namun para anggota Koperasi ini sangat kecewa terhadap Kapolsek Siak Hulu dikarenakan pihak polsek tidak menerima laporan anggota koperasi tersebut dengan alasan bahwa hal tersebut adalah perkara perdata.
Semula Kapolsek yang menjadi tumpuan harapan para anggota koperasi yang merasa ditipu ketuanya inipun tidak tahu mau mengadu kemana lagi sehingga mereka pulang dengan rasa kecewa terhahadap perlakuan Kapolsek ini.
Ketika hal tersebut di konfirmasikan www.Okeline pada Ketua Koperasi Mustaqim SP, ia mengatakan akan membayar pada tanggal 15/7/2016 yang akan datang.
"Saya bukan ingkar, kan hari ini kantor PTPV sudah tutup sehingga penagihan menjadi tertunda, mudah-mudahan setelah lebaran saya akan selesaikan semua", ujar Mustaqim.(*)
Penulis : Rolan Aritonang.
Editor : Robinsar Siburian.
Kategori: Bisnis.