delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Pemko Pekanbaru Atasi Krisis Sampah

Firdaus: "DKP, camat, dan lurah akan membuat pemetaan TPS kembali, tidak boleh sembarang tempat, jauh dari pemukiman dan ketentuan lainnya".
 

KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau akan mendirikan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah baru wilayah setempat guna menghindari limbah rumah tangga tersebut dibuang sembarangan.

"Kami sudah bahas pendirian TPS baru ini pada rapat kemarin," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus di Pekanbaru, Jumat (15/7/2016).

Firdaus lebih rinci menyebutkan untuk teknis pemilihan lokasi TPS sampah akan ditentukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan berkoordinasi dengan kecamatan dan kelurahan.

"Mereka dilapangan yang tahu wilayah masing-masing," tegasnya.

Pada dasarnya sambung Firdaus, TPS yang akan didirikan tidak boleh disembarangan tempat.

Harus memenuhi persyatan yang sudah disepakati bersama dan ketentuan lingkungan.

"DKP, camat, dan lurah akan membuat pemetaan TPS kembali, tidak boleh sembarang tempat, jauh dari pemukiman dan ketentuan lainnya," kata dia menambahkan.

Terkait apakah harus dilahan pemerintah kota (pemko) atau sistem sewa menurut Firdaus lagi hal tersebut tergantung tim yang sudah diserahi tanggungjawab.

Lebih jauh Firdaus menambahkan upaya ini dilakukan Pemko untuk menata kembali sistem pengelolaan pengangkutan sampah di wilayah setempat yang belakangan mengalami masalah hingga terjadi krisis.

Ia bahkan menegaskan kedepan Pemko telah memutuskan akan mengalihkan pengelolaan pengutipan retribusi sampah dimasyarakat dari pihak kecamatan menjadi ke tangan DKP.

"Terhitung 1 Agustus 2016 petugas pengutip sampah tidak lagi kecamatan," tegas Firdaus.

Firdaus menjelaskan perubahan sistem pengutipan akan dilakukan pembenahan guna menghindari kejadian selama ini.

Dimana pendapatan dari retribusi sampah tidak sepenuhnya bisa masuk ke kas daerah sebagai penghasilan karena banyak kebocoran.

Sementara sampah tetap menumpuk dan dibuang sembarangan pada tepian jalan, lahan kosong oleh oknum pengangkut dari perumahan yang sudah membayar uang bulanan.

"Sekarang ini banyak pengutip retribusi sampah liar tetapi sampah tidak dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) melainkan di pinggir jalan," kata Firdaus menerangkan.

Dengan demikian sambung Firdaus DKP kedepan akan memberdayakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di RW masing-masing guna menjemput retribusi sampah.

"Diluar petugas itu masyarakat diingatkan jangan dilayani," tegas dia menambahkan.(*)

Liputan  : Brian.
Editor    : Robinsar Siburian.
Kategori: Lingkungan.