Pengurus Koperasi Kopsa-M Dan Ninik Mamak Dilaporkan ke Polda Riau

Surat lahan sebelumnya sudah bersertifikat dari kantor BPN Kampar, namun timbul kembali SKGR dari Ktr Camat yang mengakibatkan anggota Koperasi lainnya menjadi curiga. kepada pengurus Koperasi serta para Ninik Mamak.
KABARRIAU.COM, KAMPAR - Beberapa orang anggota Koperasi Petani Sawit Makmur ( KOPSA-M ) Senin (18/7/2016) mendatangi Polda Riau untuk melaporkan pengurus serta Ninik Mamak yang di sangkakan telah menjual kebun kelapa sawit pola KKPA milik KOPSA-M dengan PTPN V di Desa Pangkalan Baru Siak Hulu ke perusahaan seluas lebih kurang 470 Ha.
Penjualan dilakukan dengan cara membuat surat palsu, padahal lahan seluas 6400 Ha telah memiliki sertifikat.
Didalam press Release yang di terima www.Okeline, Penjualan lahan Kebun sawit ini dilakukan oleh sekelompok orang diantaranya Drs.Syafuddin Dt.Ganti (Penghulu Ninik Mamak Pangkalan baru dan Ketua Badan Pengawas Kopsa M), Afrinus(anggota Badan Pengawas), Mustaqim SP (Ketua Kopsa-M), Suheri AMP (Sekretaris ), Zulhenrik, Samsuis, Darwis, Jasri, Husein Dt.Malin (Ninik Mamak), Firdaus Dt.Dubalang Kayo (Ninik Mamak), Sukaimin Dt.Malin Mantao (Ninik Mamak) dan Juni Dt.Pito Malin (Ninik Mamak).
Dalam press releace itu diterangkan, Yurnalis salah seorang anggota koperasi didampingi Ir.Anthoni Hamzah MSc telah melaporkan hal ini ke Polda Riau dalam hal penjualan lahan pertama berdasarkan surat Afrinus tertanggal 20/1/2014, ditanda tangani saksi Samsuis, Zulhendrik dan Darwis serta surat keterangan sekretaris Koperasi Suheri AMP.
Kebun sawit yang dijual seluas 78 Ha atau 39 SKGR.dengan cara menerbitkan SKGR baru thn 2014 diatas lahan KKPA kepada keluarga Pemilik RS Andini atas dasar SKT tahun 2013. Afrinus dalam kapasitasnya ketika itu masih sebagai Kepala Desa.
Sementara tahap 2 penjualan kebun dilakukan Samsuis dan Zulhendrik ke Dirut PT.KABIN PBR Kevin Fernando seluas 120 Ha atau 60 SKGR.
Ditahap ke dua ini ,juga terjadi transaksi pengalihan kepemilikan lahan yang di jual pada tahap I ( 78 Ha ) dari Keluarga Pemilik RS Andini ke Pemilik PT KABIN PBR.
Dan pada tahap 3 terjadi kembali panjualan lahan seluas 44 Ha yang dilakukan oleh Syamsuis dan Zulhendrik kepada Dirut PT KABIN PBR dengan melibatkan Mustaqim selaku Ketua Koperasi.
Yurnalis dalam press releacenya menjelaskan, berita_oke acara penjualan lahan tahap 2 dan 3 ditanda tangani 4 orang ninik mamak tertanggal 8/4/2015.
Ia menyatakan, Syamsuis dan Zulhenrik adalan pemilik lahan garapan seluas 228 Ha yang tidak masuk pada areal KKPA KOPSA -M dan berita_oke acara peninjaun lokasi tersebut telah diketahui dan disetujui Drs.Syaifuddin Efendi (Dt.Ganti) selaku penghulu ninik mamak Desa Pangkalan Baru serta Jasri (tokoh masyarakat).
Padahal surat lahan sebelumnya sudah bersertifikat dari kantor BPN Kampar, namun timbul kembali SKGR dari Ktr Camat yang mengakibatkan anggota Koperasi lainnya menjadi curiga kepada pengurus Koperasi serta para Ninik Mamak hingga melaporkan hal tersebut ke Polda Riau Senin (18/7/2016).
Namun sesampainya di Mapolda laporan mereka dikembalikan dikarenakan pihak Polda menilai laporan tersebut belum mewakili anggota Koperasi secara keseluruhan. Sementara itu pihak Polda menyaran mereka untuk datang kembali setelah membawa mandat dari anggota Koperasi lainnya.(*)
Liputan : Ra
Editor : Robinsar Siburian.
Kategori: Hukum.