delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Sekdes Pauh Ranap Dituduh Menghina Anggota Dewan, Dilaporkan Kepolisi

H Encik Afrizal SP: Atas nama lembaga legislatif Inhu, saya melaporkan Sekdes Pauh Ranap Kecamatan Peranap (Abdullah) ke Polres Inhu.“Saya dan beberapa saksi sudah di BAP”.

 

KABARRIAU.COM, Rengat - Dituduh menghina dan mencemarkan nama baik lembaga negara, Sekretaris Desa (Sekdes) Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Abdullah dilaporkan ke polisi oleh DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Pasalnya, Sekdes Abdullah telah menghina dan mencemarkan nama baik lembaga DPRD Inhu.

Sebagaimana hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Inhu Encik Aprizal yang mewakili Komisi I dan Komisi II DPRD Inhu, sebagai pelapor atas nama lembaga di Polres Inhu kepada wartawan, Jumat (22/7/2016).

"Laporan sudah diterima Polres Inhu Kemarin sore Kamis 21 Juli 2016 sekitar pukul 16.30 Wib dan saya serta beberapa orang saksi dari rekan-rekan dewan langsung di BAP," jelasnya.

Diungkapkanya, laporan Komisi I dan II atas nama lembaga DPRD Inhu ini dilakukan setelah Sekdes Abdullah menghina dan mencemarkan nama baik lembaga DPRD, pada saat kunjungan kerja bersama mitra eksekutif dalam rangka pelacakan titik koordinat tapal batas, antara desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap dengan desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap.

"Pada saat kami yang turun dengan surat tugas resmi dari DPRD Inhu bersama mitra eksekutif, seperti bagian Tapem dan camat sedang mencari koordinat tapal batas, justru tugas kami dihalangi dengan nada menghina oleh Sekdes Abdullah, dengan ucapan, tidak ada apa-apanya dewan tu. Lebih baik pulang saja, sebab dewan itu bukan penentu," terangnya.

Aksi Sekdes Abdullah ternyata tidak berhenti sampai disitu saja, seperti dituturkan Encik Aprizal, sang Sekdes kembali mengucapkan nada menghina dan berbau ancaman.

"Jika kalian ngotot menentukan titik koordinat, saya akan lemparkan itu GPS," ungkapnya.

Mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya dihadapan masyarakat ramai tersebut, akhirnya Komisi I dan II atas nama DPRD Inhu melaporkan tindakan dan perbuatan Sekdes Abdullah pada Polres Inhu, karena telah melanggar pasal 316 KUHP tentang penghinaan kepada pejabat negara. Dengan ancaman kurungan badan selama 9 bulan.

"Kami berharap kepada penyidik Polres Inhu, untuk memberikan efek jera kepada terlapor sebagaiman pasal 316 KUHP. Sebab tindakan dan perbuatan terlapor disaksikan banyak orang, seperti dua orang camat, para anggota dewan, tim Pemkab Inhu dan tokoh masyarakat serta anggota Komisi I Dapil Inhu III, Novriadi dan Hamdani," jelasnya.

Sementara itu Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari pihak DPRD Inhu.

"Benar, saat ini sedang dalam proses penyelidikan," tegasnya.(*)

Liputan  : Yuswanto/Fauzi.

Editor   : Robinsar Siburian.

Kategori: Hukum.