delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Para Mantan Sekda Turut Pilkada Kota Cimahi 2017

Abdy Yuhana: "Ada tiga orang mantan Sekda (Sekretaris Daerah) Kota Cimahi yang mendaftar. Ada juga mantan Ketua KPU Cimahi".

 

KABARRIAU.COM, Cimahi - Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2017 mendatang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kebanjiran pendaftar bakal calon wali kota Cimahi. DPD PDIP Jawa Barat mencatat ada 11 orang yang mendaftar sebagai bakal calon wali kota Cimahi baik dari internal partai maupun figur dari luar partai atau nonpartai.

Sekretaris DPD PDIP Jawa Barat, Abdy Yuhana mengatakan terdapat 11 nama yang secara resmi mendaftar sebagai bakal calon wali kota Cimahi dari partai berlambang banteng moncong putih tersebut. Yang menarik, kata dia, selain kader partai potensial, terdapat sejumlah nama dari luar partai yang cukup populer di Kota Cimahi yang mendaftar dari PDIP.

"Ada tiga orang mantan Sekda (Sekretaris Daerah) Kota Cimahi yang mendaftar. Ada juga mantan Ketua KPU Cimahi," ujar Abdy kepada WWW.KABARRIAU.COM di Kantor DPD PDIP Jawa Barat.

Mantan Sekda Kota Cimahi yang dimaksud Abdy adalah Encep Saepulloh, yang menjabat sebagai Sekda Kota Cimahi pada masa Wali Kota Cimahi, Itoc Tohija. Encep juga pernah maju pada pilkada Kota Cimahi pada 2012 silam berpasangan dengan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mantan Sekda Cimahi lainnya adalah Bambang Arie Nugroho, yang menjabat Sekda Cimahi pada awal masa kepemimpinan Wali Kota Cimahi Atty Suharti serta M Iskandar Subrata yang juga mantan Sekda pada masa Itoc Tohija.

Sedangkan mantan Ketua KPU Kota Cimahi yang juga mendaftar dari PDIP adalah Ikin Sodikin. Selain ketiga nama yang cukup dikenal di Cimahi tersebut, magnet PDIP sebagai partai pemenang pemilu, ujar Abdy, juga mampu menarik politisi partai lain untuk mendaftar dari PDIP. Politisi tersebut adalah Armet yang tercatat sebagai mantan anggota DPRD Cimahi dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Meski PDIP membuka peluang selebar-lebarnya bagi para figur dari luar partai, mereka yang telah mendaftar sebagai bakal calon wali kota Cimahi harus tetap mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku di PDIP. Mereka yang telah mendaftar, ujar Abdy, memiliki kesempatan yang sama untuk dicalonkan sebagai bakal calon wali kota atau bakal calon wakil wali kota Cimahi periode 2017-2022.

Berdasarkan aturan PDIP, lanjut Abdy, para pendaftar selanjutnya akan disaring dengan mengikuti tahapan penjaringan untuk mengukur kapasitas, kredibilitas, serta potensi yang dimiliki para pendaftar. Selanjutnya, mereka akan dikerucutkan menjadi hanya 3 orang saja sebelum nantinya diusulkan kepada DPP PDIP Pusat.

"Tiga nama yang akan diusulkan ke DPP PDIP kemudian akan disurvei untuk mengukur siapa yang paling tinggi popularitas dan elektabilitasnya. Untuk survei ini kita libatkan lembaga survei independen terpercaya," ungkap Abdy.

Khusus untuk bakal calon yang berasal dari partai lain, lanjut dia, mereka harus mengikuti setiap aturan dan mekanisme yang ditetapkan PDIP terkait pencalonan ini. Bahkan, bila kemudian dinyatakan lolos seleksi dan terpilih sebagai bakal calon yang diusung, para politisi ini harus menanggalkan identitas partai sebelumnya.

"Harus keluar dari partai lamanya dan mendaftar jadi kader PDIP. Harus punya KTA PDIP," tegasnya.(*)

Penulis  : Izarman.
Editor    : Robinsar Siburian
Kategori: Pilkada.

BERITA TERKAIT