delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Tempat Hiburan Malam di Meranti Tidak Miliki Izin Minol

M Yakin: "Pasca pelimpahan wewenang perizinan sesuai Perbup nomor 5 tahun 2015 hanya satu tempat usaha yang memiliki SIUP tempat penjualan Minol."

 

KABARRIAU.COM,SELATPANJANG - Seluruh tempat hiburan malam di Selatpanjang ternyata belum memiliki izin menjual minuman beralkohol (Minol). Namun, tempat usaha itu bukanlah tempat hiburan malam, melainkan grosir.

Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Kasi Perizinan Jasa Usaha, M Yakin, Rabu (21/9/2016) mengungkapkan, pasca pelimpahan wewenang perizinan sesuai Perbup nomor 5 tahun 2015 hanya satu tempat usaha yang memiliki SIUP tempat penjualan minol.

Namun, tempat usaha itu kata M Yakin bukanlah tempat hiburan malam, melainkan grosir. Padahal, penjualan minuman beralkohol sudah lama dilakukan tempat hiburan malam tersebut.

"Setelah saya cek, ternyata yang memiliki SIUP tempat penjualan minol itu adalah grosir. Kalau tempat hiburan malam yang beroperasi di Meranti saat ini belum ada satupun yang memilki SIUP penjualan minol," ujar M Yakin.(*).

Penulis  : Ridwan.
Editor    : Robinsar Siburian.
Kategori: Bisnis.

BERITA TERKAIT