Riau Disebut Rawan Korupsi, Ini Tanggapan Sekda
Ahmad Hijazi: "Kalau Riau daerah rawan itu sudah lama, hanya saja sekarang sebenarnya itu berproses, kan ada Korsupgah. Saya pikir itu sudah berproses kearah yang lebih baik lagi".
KABARRIAU.COM, PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri menetapkan empat Provinsi sebagai daerah warning tindak Pidana Korupsi.Di dalamnya masuk Provinsi Riau, Banten, Sumut dan Papua.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi menegaskan Riau sudah lama berproses ke arah lebih baik dalam melawan tindak korupsi.
Satu upaya yang sudah berjalan di Riau dengan adanya Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan tersebut menurut Ahmad Hijazi sudah berlangsung lama di Provinsi Riau dan sudah mengalami kemajuan.
"Kalau Riau daerah rawan itu sudah lama, hanya saja sekarang sebenarnya itu berproses, kan ada Korsupgah. Saya pikir itu sudah berproses kearah yang lebih baik lagi,"jelas Ahmad Hijazi menanggapi pernyataan Mendagri.
Menurut Ahmad Hijazi, pihaknya di Pemprov selalu mengingatkan jajarannya untuk selalu mengikuti prosedur yang berlaku dipemerintahan. Itu sudah berjalan di Pemprov Riau.
"Kita ingatkan kepada diri kita sendiri, mengikuti prosedur berlaku. Seluruh jajaran di Pemprov jangan berpikir tindak pidana korupsi,"jelas Ahmad Hijazi.
Makanya, menurut Ahmad Hijazi dalam aplikasi Korsupgah di Riau, merancang bagaimana agar seluruh pekerjaan tersistem dan terpantau melalui sistem. Sehingga tidak ada lagi hal yang ditutupi-tutupi.
"Kita bicara kita sendiri di Riau, untuk bisa menahan diri dari Tindak Korupsi, dengan sistem yang diberlakukan termasuk Riau Go IT, semuanya tersistem,"jelas Ahmad Hijazi. (*)
Penulis : Brian.
Editor : Robinsar Siburian.
Kategori: Korupsi.

