delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Kisah Irwan Pulungan Jadi Tersangka Korupsi Bank Sumut

Junirwan: "Klien kami berpendapat satu-satunya alasan beliau (Irwan Pulungan) dilibatkan dalam perkara ini karena beliau saat itu mengajukan diri sebagai Direksi Bank Sumut".

 

KABARRIAU.COM, MEDAN - Ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut, Irwan Pulungan punya cerita di balik permasalahannya. Namun cerita ini tak langsung disampaikan Irwan Pulungan melainkan melalui Kuasa Hukumnya, Junirwan Kurnia.

Junirwan mengungkapkan, kliennya sengaja disingkirkan secara tidak wajar dari Bank Sumut karena alasan sepele.

"Klien kami berpendapat satu-satunya alasan beliau (Irwan Pulungan) dilibatkan dalam perkara ini karena beliau saat itu mengajukan diri sebagai Direksi Bank Sumut," kata Junirwan via selular, Minggu (6/11/2016).

Para tersangka korupsi Bank Sumut Direktur CV Surya Pratama Haltafif, Pelaksana sementara (Pls) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank Sumut Zulkarnaen, dan Kepala Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan.

Atas dasar tersebut penetapan Irwan Pulungan sebagai tersangka semakin menguatkan bahwa dirinya merasa dizalimi.

"Sangat prihatin atas penegakan hukum yang bersifat parsial ini. Kami akan berjuang agar klien kami memperoleh keadilan," ujarnya.

Sebelumnya Irwan Pulungan, satu dari tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut, dikabarkan akan menjalani praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/10/2016).

Tentunya, ajuan praperadilan Irwan Pulungan ini membuat  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) keheranan.

Sebab, Irwan Pulungan merupakan daftar pencarian daftar pencarian orang (DPO) terkait sewa menyewa mobil dinas di Bank Sumut.

“Tadi kami dapat undangan praperadilan Irwan Pulungan dari PN Medan untuk sidang tanggal 12 bulan ini,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Iwan Ginting via selular, Senin (10/10/2016).

Sementara itu, Zulfirman, kuasa hukum Irwan Pulungan membenarkan bahwa akan dirinya akan mewakili kliennya saat praperadilan nanti.

“Iya memang betul. Ya bagi saya tidak masalah status DPO-nya. Itu yang nanti akan kita buktikan apakah status tersangka klien saya itu sah. Kalau tidak sah, berarti DPO-nya juga gak berlaku lah,” ujarnya.

Irwan Pulungan beserta dua tersangka lainnya masing-masing Zulkarnaen dan Haltafif merupakan buruan tim penyidik Kejati Sumut.

Ketiganya  ditetapkan sebagai DPO lantaran tak kunjung penuhi panggilan tim penyidik Kejati Sumut.(*)

Penulis  : Aden.
Editor    : Robinsar Siburian.

BERITA TERKAIT