delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Dugaan Penistaan Agama, Habib Rizieq dan Dua Orang Lainnya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Angelius Wake Kako: "Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Dua pihak lainnya dilaporkan karena ikut menyebarkan video tersebut di akun sosial media Instagram @ahmad_fauzi_fiiqolby dan akun Twitter @SayaReya" .


KABARRIAU.COM, JAKARTA - Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia resmi melaporkan tiga pihak ke Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2016). Ketiganya dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

Ketua Umum PP-PMKRI, Angelius Wake Kako mengatakan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan dua pihak lainnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Ia menjelaskan laporan dibuat terkait beredarnya video ceramah Habib Rizieq yang diduga dilakukan di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur tanggal 25 Desember 2016.

"Dalam ceramah itu ada ungkapan yang membuat resah dan menyakiti umat kristiani di Indonesia," katanya. Bahkan hal tersebut mengundang gelak tawa dari yang menyaksikannya.

"Menurut kami hal tersebut melanggar toleransi keberagaman di Indonesia yang sudah lama dipupuk para leluhur," katanya.

Dalam laporan tersebut Habib Rizieq dituduhkan dengan pasal 156 dan 156 A KUHP terkait penistaan agama. Sementara itu dua pihak lain yang dilaporkan dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2.

Angelius Wake Kako mengungkapkan kedua pihak dilaporkan karena ikut menyebar video tersebut. "Kedua pihak kami jerat dengan UU ITE, yakni akun sosial media Instagram @ahmad_fauzi_fiiqolby dan akun Twitter @SayaReya," ujar Angelius Wake Kako.

"Intinya kami akan terus mengawal kasus ini sampai yang bersangkutan dipanggil dan diperiksa. Kami akan segera berkonsolidasi dengan alumni PMKRI membentuk tim advokasi," ujar Angelius Wake Kako.

Sampai saat ini, Angelius Wake Kako mengaku sudah membentuk tim hukum sementara yang terdiri dari 25 anggota.

Menurutnya, pengawalan kasus ini perlu dilakukan lantaran menurutnya Habib Rizieq Shihab merupakan sosok yang cukup sulit ditembus oleh hukum.

"Menurut pantauan kami Habib Rizieq Shihab ini cukup kebal hukum, banyak laporan dari masyarakat yang masuk tapi pihak kepolisian lamban menanganinya," lanjut Angelius Wake Kako.

"Kami juga melihat pihak kepolisian baru bergerak bila diberi tekanan, ini yang kita tidak mau," dia menambahkan. Namun ia mengaku tak akan melakukan demo besar-besaran untuk menuntut Habib Rizieq segera diperiksa.

"Kami tidak akan melakukan aksi unjuk rasa untuk melakukan tekanan kepada kepolisian. Tanpa diberi tekanan harusnya pihak kepolisian segera memproses laporan," ujar Angelius Wake Kako.

Mengenai kemungkinan gesekan dengan kelompok lain, Angelius Wake Kako tidak mengkhawatirkan hal tersebut. "Tidak perlulah kita merasa berbeda dengan kelompok lain dan meruncingkan perbedaan. Kita kembalikan masalah ini ke konteks hukum karena ada undang-undang yang mengaturnya," kata Wake Kako.

"Semua warga negara Indonesia harus siap menghadapi hukum mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Termasuk kami siap menjalani proses hukum kasus ini," dia menambahkan.(*)

Liputan  : Piter.
Editor    : Robinsar Siburian.
Kategori: Hukum.

BERITA TERKAIT