PT Merbau Pelalawan Lestari Segera Bayar Rp16 Triliun

Pekanbaru - Putusan Mahkamah Agung (MA) menetapkan denda terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) sebesar Rp16 triliun atas terjadinya kerusakan hutan di Kabuaten Pelalawan.
Dalam kasasi di kasus pembalakan hutan kali ini perusahaan dihukum dengan membayar ganti rugi sejumlah Rp 16 triliun. MA telah menetapkan keputusan itu melalui No. 460 K/Pdt/2016 , rincian ganti rugi adalah Rp 12,16 triliun lantaran mengakibatkan perusakan lingkungan hidup di dalam areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) seluas 5.590 hektar dan Rp 4,07 triliun untuk lahan seluas 1.873 hektar di luar areal IUPHHK-HT.
Pembalakan berlangsung sepanjang tahun 2004 hingga 2006 di wilayah hutan Pelalawan, Riau. Karena bukti-bukti pelanggaran sudah terkumpul, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun mengajukan gugatan perdata pada September 2013 lalu.
Hakim kasasi juga membatalkan putusan pengadilan tinggi Pekanbaru No.79/Pdt/2014/PTR juncto Putusan PN Pekanbaru No. 157/Pdt.G/2013/PN Pbr. Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK menyambut gembira putusan Mahkamah Agung ini. Baginya putusan ini menunjukkan bahwa negara serius dalam menangani kejahatan lingkungan. "Ini adalah kemenangaan perjuangan untuk lingkungan hidup dan kehutanan atas kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan," kata Rasio pada wartawan, Rabu (5/4/2017).
Pihaknya juga mengaku telah mendapat salinan putusan dari MA dan telah berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk melakukan eksekusi. Artinya, pemerintah dalam hal ini KLHK akan meminta ganti rugi sebesar yang ditetapkan. Ia pun menambahkan putusan ini memberi efek jera bagi pelaku. Selain itu, putusan ini juga menjadi pelajaran bagi korporasi lain agar menaati azas-azas yang berlaku di Indonesia.
PT Merbau Pelalawan Lestari adalah sebuah perusahaan penyuplai bahan baku kayu hasil hutan ke perusahaan pulp di Riau. Sejauh ini, Ahmad Kuswara selaku Direktur MPL dikontak ponselnya belum bisa memberikan penjelasan. (s/***)