delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Mainkan Kredit Bank

Kejati Riau Tahan Tersangka Korupsi Kredit PTPN V

Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit dari Bank Negara Indonesia (BNI) ke koperasi karyawan PT Perkebunan Nusantara V Pekanbaru.

Kasus yang ditangani Polda Riau ini sempat mengendap sekitar 3 tahun. Kini berkas perkara 3 orang tersangka sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Sugeng Riyanta mengatakan, ketiga tersangka itu antara lain Kepala Koperasi Karyawan PTPN V pada tahun 2007 inisial Ja dan dua mantan petinggi BNI berinisial MZ serta MP. Seorang di antara petinggi BNI itu merupakan wanita. 

"Ketiga tersangka langsung ditahan Jaksa Penuntut Umum dan dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru," ujar Sugeng, Rabu (26/4/2017).

Menurut Sugeng, selama masa penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau, ketiga pelaku tidak ditahan penyidik polisi. Namun ketika dilimpahkan ke Kejaksaan, mereka langsung dijebloskan ke sel tahanan. Dalam melakukan aksi dugaan korupsinyan, ketiga pelaku bekerja sama dalam modus pemberian kredit yang diajukan koperasi karyawan PTPN V Pekanbaru untuk membangun perumahan. BNI Pekanbaru menyalurkan dana sebesar Rp 54 miliar secara bertahap.

Penyaluran kredit yang dilakukan ketiga tersangka ternyata tidak sesuai dengan peraturan berlaku. Parahnya, agunan yang diajukan koperasi PTPN V ke BNI itu tidak sesuai dengan nilai kredit yang diajukan. Tak ayal, ketika jatuh tempo, koperasi tak sanggup membayar cicilan. "Sementara nilai agunan tidak bisa menutupi kredit. Pemberian kredit tidak dilaksanakan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam perbankkan, jaminannya tidak cukup," kata Sugeng.

Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sebanyak Rp 14 miliar. Jumlah itu berdasarkan hasil? audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pemerintah. "Sedangkan kerugian negara yang diselamatkan baru mencapai Rp 1 Miliar dalam bentuk tunai," beber Sugeng.

Untuk melakukan penyitaan aset ataup benda bergerak lainnya milik koperasi penyidik tidak bisa melakukan karena agunan yang diajukan PTPN V Pekanbaru tidak sesuai. "Bagaimana mau menyita, agunan yang diajukan PTPN V ke BNI tidak cukup," kata Sugeng. (san/*)


BERITA TERKAIT