Eksepsi 1 Terdakwa Dikabulkan
Kasus Korupsi Sertifikat TNTN Pelalawan Dilanjutkan
Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau kini tengah pemberkasan, untuk segera merampungkan perkara mereka.
"Proses penanganan perkara dengan 5 tersangka masih terus berjalan. Kelima tersangka yaitu HN, selaku ketua panitia A, ARN selaku Sekretaris Panitia A, SB anggota Panitia A, serta EE dan RZ yang juga anggota Panitia A," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta, Selasa (30/5/2017).
Penyidik Pidsus sudah memeriksa puluhan saksi terkait kasus ini. Para saksi dimintai keterangannya terkait keterlibatan kelima tersangka, dalam proses permohonan menerbitkan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional. "Tepatnya terkait kepanitiaan penerbitan sertifikat. Total lahan yang diterbitkan sertifikat tersebut mencapai luas 511 Hektar," ucap Sugeng.
Terkait perkara atas terdakwa Zaiful Yusri yang dikabulkan putusan selanya oleh Majelis hakim Tipikor Pekanbaru beberapa waktu lalu, Sugeng menegaskan putusan hakim tersebut tidak berpengaruh pada berkas kelima tersangka ini.
Sugeng menjelasan, bahwa ketetapan hakim dalam sidang putusan sela belum lama ini dengan terdakwa Zaiful Yusri itu tidak terkait dengan pokok perkara. Sehingga perkara kelima tersangka baru dalam kasus yang sama tidak terhenti. "Putusan sela majelis hakim belum menyangkut pokok perkara, jadi tidak ada urusannya dengan penyidikan perkara yang kami lakukan," tegasnya.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Kepala BPN Kampar, Zaiful Yusri sebagai tersangka. Namun dalam sidang, hakim mengabulkan eksepsi terdakwa, yang menyebutkan kasus yang menimpanya merupakan persoalan hukum perdata, bukan pidana.
Dugaan korupsi ini terjadi karena penerbitan sertifikat hak milik sebanyak 217 lembar untuk 28 orang di taman nasional tersebut. Dalam penyidikan yang dilakukan Kejati juga telah diperoleh total dugaan kerugian negara Rp117 Miliar. (san)

