delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Uang Termen Cair 20 Persen, Proyek Tak Dikerjakan

Proyek pembangunan jalan poros sepanjang 4750 meter yang menghubung antara Desa Selat Akar menuju Desa Mengkopot Kecamatan Merbau sepanjang 4750 meter bersumber anggaran APBD kabupaten Meranti  2011 sebesar Rp 8 milyar lebih hingga saat ini belum ada tanda-tanda akan dikerjakan. 

Perusahaan pemenang tender yang mencairkan uang muka (Termin) sebesar 20 persen dari nilai harga penawaran proyek. Padahal saat ini telah masuk bulan November yang artinya tinggal waktu sekitar sebulan lebih untuk waktu pengerjaan. 

“Hingga hari ini, Rabu (9/11) rekanan kontraktor pemenang tender proyek peningkatan jalan poros sepanjang 4750 meter yang menghubungkan antara Desa Selat Akar menuju desa Mengkopot Kecamatan Merbau dapat kami pastikan belum ada tanda-tanda akan memulai pelaksanaan pekerjaan mereka," Kata Amirudin SE Kepala Desa Selat Akar ketidak di konfirmasi wartawan melalui serlulernya.

Menurut Amirudin, memang sekitar 1 bulan yang lewat atau sekitar akhir September 2011 lalu, rekanan kontraktor pembangunan jalan poros penghubung desa Selat Akar ke Mengkopot itu pernah melapor bahwa mereka mencari tempat untuk menimbun sejumlah material yang akan digunakan untuk keperluan pengerjaan jalan.
 
Jadi jangankan mereka mengerjakan pembangunan jalan, material barang bangunan yang katanya akan mereka persiapkan di sini, sampai saat ini tak tau apa bentuknya. Hal ini telah kami sampaikan kepada Pemerintah Kecamatan maupun Kepada Dinas dan Instasi di Pemda Meranti.

Sementara Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Kepulauan Meranti, Ir Ariadi Syafrudin yang dihubungi menyebutkan saat ini pihaknya sedang membentuk tim investigasi lapangan, guna melakukan audit maupun upaya-upaya tindakan nyata terhadap adanya sejumlah pelanggaran terhadap seluruh kegiatan pembangunan fisik yang sedang di jalankan oleh Pemda Meranti. Tim tersebut lah yang nantinya yang akan bekerja melakukan pengawasan maupun penilaian terhadap pelaksanaan pembangunan yang sedang berjalan.

"Tidak kita pungkiri bahwa kontraktor pembangunan jalan poros penghubung antara desa Selat Akar menuju desa Mengkopot Kecamatan Merbau sudah mengambil uang muka (Termin) sebanyak 20 persen dari nilai penawaran yang ditetapkan sebagai pemenang. Namun sayangnya, sampai saat ini mereka belum juga mengerjakan pekerjaanya. Atas persoalan ini, kami sudah dua kali melayangkan panggilan kepada direktur perusahaan pemenang tender. Hanya saja hasil konfirmasi yang kita lakukan, ternyata mereka mengaku kesulitan untuk memasukan bahan material dikarenakan kondisi ini sudah masuk dalam keterikatan kontrak kerja. Namun kita tidak bisa percaya begitu saja terkait apa yang menjadi alasan rekanan," ujar Ariadi Syafruddin.

Tambahnya massa penggunaan anggaran tahun 2011 ini masih ada kurang lebih satu bulan setengah lagi, pihaknya mengakui masih belum bisa mengeluarkan tindakan tegas kepada perusahaan kontraktor yang sampai saat ini belum juga mengerjakan pekerjaanya. Terutama kontraktor jalan poros antara desa Selat Akar menuju desa Mengkopot, namun tindakan berupa Black lis tersebut akan dilakukan jika memang waktunya sudah tidak memungkinkan lagi untuk bekerja.

Menanggapi persoalan ini, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, HM Adil SH menyesalkan dan adanya kekhawatiran soal pekerjaan ini nanti tetap tidak akan maksimal hasilnya jika dikerjakan. Pihaknya berharap kepada Pemkab Kepulauan Meranti, melalui satuan kerja agar bekerja secara lebih tegas dan propesional. Mengingat sisa waktu pengerjaan proyek yang semakin menipis seiring habisnya masa penggunaan anggaran tahun 2011. 

"Jika memang ada rekanan yang sampai saat ini belum memulai pengerjaanya harus dilakukan langkah langkah tegas.Jika memang saat ini sudah ada tanda-tanda rekanan yang mulai membandel yang berpotensi menghambat proses pelaksanaan pembangunan sesuai targetkan pemda harus tegas bahkan kepada Bupati Meranti, Irwan agar lebih tegas untuk bertindak.Sebab kita semua sudah pasti tidak ada menghendaki pembangunan itu pengerjaanya tidak maksimal," ujar HM Adil, SH.

Perusahaan pemenang tender pembangunan jalan poros penghubung antara Desa Selat Akan ke Desa Mengkopot Kecamatan Merbau tahun anggaran APBD 2011 dimenangkan oleh PT Nikita Karya (PT NK) yang beralamat di Pekanbaru yang mengerjakan proyek jalan poros desa Bandul menuju Desa Tanjung Padang dengan nilai Rp. 8,399,247.300. Informasi lain bahwa PT NK sebelum pernah ikut tender di Meranti dan pernah di blacklist di Pemda Bengkalis. Along yang sebut sebut direktur PT Nikita memiliki kedekatan dengan pejabat di daerah ini. 

Selain PT NK hal serupa juga terjadi pada rekanan lainya, PT Suci Esa Lestari berkantor pusat di Pekanbaru, juga mengerjakan jalan poros antara desa Selat Akar Bandul menuju menuju desa Mengkopot dengan nilai kontrak Rp 6,720,654,000 juga mengalami nasib yang sama.**def