Tuntutan JPU Lemah, Richard Berpeluang Bebas

Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti yang juga mantan hakim Agung RI, Ardi Joto, dalam sidang kasus pencurian data RAPP dengan tersangka Ricahard Van Lee menyebutkan tuntutan yang dibuat oleh JPU dinilai lemah. Sebab JPU hanya menggunakan pasal 32 Ayat 1 UU ITE.
Pengacara terdakwa mengahdirkan mantan Hakim Agung Arbijoto untuk menerangkan seputar UU ITE terutama pasal 32 ayat 1 dan pasal 48. Pasal 48 dalam UU ITE juga sudah mencakup unsur yang ada dalam pasal 32. Saksi ahli Ardi Joto dalam sidang lanjutan pencurian data RAPP dengan tersangka Ricard Van Lee yang berlangsung, Kamis (17/11). Sidang dipimpin oleh hakim Ketua Lusiana Amping dengan dua orang hakim anggota.
Dalam sidang terungkap, saksi dari Mabes Polri yang menyampaikan bahwa di laptop dan hardisk milik Ricard Van Lee telah ditemukan file yang sama dengan milik PT RAPP (Penggugat). Ketrangan tersebut sesuai dengan tuntutan JPU pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Setelah keterangan dari Mabes Polri hakim mempersilakan saksi ahli yang di datangkan oleh penasehat hukum tersangka, Ricard Van Lee. Menurut saksi ahli hukum Pidana dari Universitas Indonesia yang juga mantan Hakim Agung RI, Ardi Joto.
"Pendapat saya bukan berarti benar, karena hakim yang menilai. Jika hanya pasal 32 ayat 1 UU ITE dalam perkara ini jika tidak dicantumkan dengan pasal hukumanya sekaligus yaitu pasal 48 KUHP, maka tuntutan JPU pada terdakwa Ricard sangat lemah dan batal demi hukum sesuai pasal 143 KUHP" ujar Ardi Joto yang mantan dosen Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci Pelalawan pada metroterkini.com.
Sesuai dengan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam aturan ini yang dimaksud dengan unsur pasal melawan hukum atau tanpa hak yakni segala sesuatu data informasi atau dokumen elektronik tidak boleh dipindahkan, dirubah tanpa seijin perusahaan.
Dalam konteks pasal 32 UU ITE, yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan gangguan terhadap data interference.
Unsur tanpa hak atau melawan hukum sesuai dengan pasal 32 UU ITE dalam perkara ini telah terpenuhi ketika karyawan RAPP sudah membaca dan menyetujui notifikasi larangan menggandakan atau mengirimkan data saat masuk ke dalam server. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 32 ayat (1) UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Tujuan dari pasal 32 UU no 11 tahun 2008 ini yakni untuk melindungi kerahasiaan, ketersediaan dan integritas informasi atau dokumen elektronik. Apabila dikaitkan dengan peraturan perusahaan RAPP berupa notifikasi yang ada pada server RAPP, maka data tersebut merupakan data rahasia milik perusahaan yang tidak boleh dipindahkan atau diungkap kepada siapapun tanpa adanya izin terhadap dokumen atau informasi tersebut.
Majelis hakim yang diketuai Lusiana Amping dengan didampingi A Riko H Sitanggang dan Sangkot Lumban Tobing mengatakan sidang akan dilanjutkan besok, Jum'at, pukul 13.30 WIB.**nasruddin