delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Ruskin Har, Terpidana 6 Tahun Ikuti Sidang PK

Sidang PK (Peninjauan Kembali) mantan Sekretari Dewan DPRD Provinsi Riau, H Ruskin Har yang di gelar Senin (7/11) di pengadilan negeri Pekanbaru. Terdakwa mengajukan bukti-bukti baru kepada majelis hakim yang diserahkan oleh pengacaranya Eva Nora, SH.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim JPL Tobing. menerima bukti bukti yang diserahkan terdakwa melalui kuasa hukumnya Eva Nora SH, Diantaranya, adanya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang menyatakan tidak adanmya kerugian negara. Sedangkan bukti lainnya yang diserahkan yakni hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan terdakwa lainya Ikhsan yang dinyatakan bebas demi hukum. 

Setelah menyampaikan bukti ke Majelis hakim, sidang ditunda Kamis (10/11) mendatang, dengan agenda mendengarkan pendapat majelis hakim. Sebelumnya terdakwa Ruskin Har terlibat dalam kasus korupsi Dana Panleg bersama terdakwa lainya, Ikhsan, mantan Dekan FH UNRI yang telah divonis selama 1 tahun dan 3 bulan penjara oleh majelis hakim PN Pekanbaru yang dipimpin Sularso SH. Sedangkan Ruskin di vonis 6 tahun penjara.

Hal itu tidak membuat terdakwa Ruskin Har menerima putusan PN Pekanbaru, dan setelah itu terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau dan hasilnya Ruskin di vonia bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru dengan majelis hakim PT Pekanbaru yang dipimpin Maulida SH, Ruskin dinyatakan bebas murni (vrispracht).  

Namun demikian hal ini tidak membuat JPU terpidana yaitu Ivan Siahaan SH dan Jendra Firdaus SH menerimanya dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan menyatakan terpidana Ruskin bersalah dan harus menjalani hukuman penjara sesuai dengan putusan PN Pekanbaru (6 tahun). **/red01