delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Dua Pejabat di Inhu Ditahan

Rengat, Okeline - Suasana di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau jadi heboh, ada dua pejabat dilingkungan Pemkab Inhu dijebloskan dalam penjara.

Kedua pejabat itu adalah, Raja Marwan Indra Saputra SE Bin (alm) R Mahidin, pekerjaan Kadis Pengelolaan dan Pendapatan Keuangan Daerah (PPKD) Inhu, dan Encik Aprizal Hasmi SSos MSi Bin (alm) HE Umar Syarif pekerjaan Kasi Verifikasi dan Pembukuan bidang Keuangan (DPPKD) Inhu.

Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Rianto SH MH dikonfirmasi Sabtu (7/10/2017) membenarkan kedua pejabat di Inhu itu merupakan pelimpahan tahap 2 perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Polres Inhu ke Kejari Inhu.

Di Kejari Inhu dilakukan penahanan di rutan di Sialang Bungkuk Pekanbaru, dan kasus ini sudah dilimpahkan  ke Perngadilan Tipikor Pekanbaru kemarin Jumat (6/10).

Kedua terdakwa Raja Marwan Indra Saputra dan Encik Aprizal Hasmi pada saat melakukan dugaan Tipikor memang jabatannya selaku Kadis PPKD Inhu dan Kasi Verifikasi Pembukuan Bidang PPKD Inhu, bukan pada jabatan yang saat ini diembannya, papar Aspidsus Sugeng Rianto.

Sedangkan Raja Marwan Indra Saputra SE MSi menjabat sebagai Plt Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Prindag) Pemkab Inhu, dan Encik Aprizal Hasmi SSos MSi kini menjabat sebagai Kabid Pelayanan Komunikasi dan Informasi Dinas Komunikasi dan Informasi Pemkab Inhu.

Sebelumnya Kasi Intel Kejari Inhu, Wisnu Nugroho SH membenarkan dua pejabat itu kini sudah dinyatakan berkas lengkap (P21) dari hasil penyidikan Polres Inhu pada tahap dua. “Benar bahwa Raja Warwan Indra Saputra dan Encik Aprizal Hasmi sudah dilakukan penahanan di Rutan Pekanbaru, dalam keterlibatannya terkait kasus korupsi,” kata Wisnu Nugroho.

Sementara, Kasi Tipikor dan Tipiter Polres Inhu, Agi Pidata Ketaren SSos dikonfirmasi mengatakan, proses penyidikan terhadap dua tersangka Tipikor yaitu, Raja Marwan Indra Saputra dan Encik Aprizal Hasmi sudah dinyatakan lengkap berkasnya (P21), sedangkan masalah ditahan atau tidak merupakan kewenangan pihak Kejari Rengat, yang jelas penyidikannya dalam kasus korupsi, ujarnya.

Bupati Inhu, Yopi Arianto melalui Sekdakab Inhu, Hendrizal mengakui dua pejabat itu sedang ditahan di Rutan Pekanbaru, hal itu bisa dimungkinkan untuk memudahkan proses pengadilan Tipikor hingga pemeriksaannya.

Hendrizal menambahkan, pada Senin (9/10) akan dilakukan penunjukan pelaksana tugas untuk kedua pejabat tersebut, dan sekarang masih sedang proses siapa yang akan melaksanakan jabatan yang sedang kesandung perkara itu. (kbr.zul/*)