Dua Tersangka Proyek Lampu Jalan Kembali Ditahan

Okeline, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahanan terhadap dua tersangka Mhr dan A alias Mj.
Dugaan korupsi pengadaan proyek lampu sorot Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, dua tersangka itu ditahan, Kamis (19/10/2017). Keduanya menyusul tiga tersangka sebelumnya yang sudah ditahan beberapa waktu lalu, yakni Abd, Ms dan HW. “Hari ini, dua tersangka kita bawa untuk ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada wartawan di ruang kerjanya.
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, sebelum nanti disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sehingga total tersangka lima orang dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 1,3 Miliar ini semuanya sudah ditahan.
Setelah menjalani proses redaksiistrasi kedua tersangka dengan rompi tahanan warna orange langsung dibawa menggunakan mobil menuju Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Tersangka Mhr merupakan penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Lumbung Informasi Rakyat, dan Mhr sebagai Presiden dalam lembaga tersebut.
“Mhr seorang penggiat LSM, sedangkan temannya Mj alias A dari swasta. Peran mereka sebagai broker atau makelar proyek dalam kasus dugaan korupsi lampu penerangan jalan di Pekanbaru,” jelas Sugeng.
Sedangkan tersangka lain yang ditahan lebih dulu, berinisial Abd. Dia merupakan seorang broker proyek yang kerjanya senantiasa memainkan proyek lampu penerangan jalan di pemerintahan yang dipimpin Walikota Firdaus tersebut.
Dia ditangkap di rumahnya di Bangkinang Kabupaten Kampar pada Kamis (12/10) malam lalu.
Tersangka lainnya adalah HW. Dia juga dikirim ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk. Tersangka dari pihak Pegawai Negeri Sipil adalah Ms, dia selaku Kepala Bidang Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemerintahan Kota Pekanbaru.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek lampu jalan ini, tersangka Ms, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia satu-satunya PNS yang terlibat dalam kasus ini, sementara 4 orang tersangka lainnya dari pihak swasta. Jaksa juga menahannya di Rutan Sialang Bungkuk.
Menurut Sugeng, total kerugian dari kasus korupsi ini masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi. Sejauh ini, jaksa mendapati sebanyak Rp 1,3 miliar kerugian negara dari anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau tahun 2016 senilai Rp 6,7 miliar.
“Sebagian dari tersangka ada yang mengembalikan kerugian negara, ada juga uang yang kami sita dari toko yang menjual material proyek, total semuanya sekitar Rp 500 juta,” kata Sugeng. (kbr.san/*)