Menhut Hentikan Operasional PT RAPP Di Blok Pulau Padang

Surat Keputusan Menhut No:5.3/6-PUHT/2012 tentang penghentian sementara operasional PT RAPP jalankan IUPKHTI di blok Pulau Padang untuk sementara membuat lega warga yang selama ini berjuang menggadaikan nyawa.
Namun hal itu masih disayangkan karena keputusan tersebut tidak seperti yang di inginkan oleh masyarakat yang menolak kehadiran PT RAPP Pulau Padang.
Menteri Kehutanan RI, Zulkifli Hasan berdasarkan Surat Keputusan No 5.3/6-PUHT/2012 tentang penghentian sementara operasional PT RAPP jalankan IUPKHTI di blok Pulau Padang masih belum membuat warga senang. Pasalnya SK Menhut No: 5.3/6-PUHT/2012 hanya berisi tentang pemberhentian operasional PT RAPP untuk sementara.
Menurut Sutarno dari STR, Keputusan Menhut tentang penghentian operasional PT RAPP di blok Pulau Padang sifatnya sementara. "Kita selaku masyarakat yang sangat mendamabaka kembalinya hak-hak secara utuh atas apa yang selama ini kami perjuangkan. Sudah semestinya hal itu tetap akan kita syukuri, namun kita tidak boleh diam dan terbuai akan apa yang telah dicampai. Sebab yang kami perjuangan dengan melakukan berbagai aksi massa yang dua tahun terakhir sedikitnya tidak kurang dari 17 kali aksi massa di daerah hingga pusat".
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Meranti, Ir Ma’mun Murod yang konfirmasi metroterkini.com, Selasa (03/01/12) di ruang kerjanya, terkait terbitkanya penghentian operasional PT RAPP di Pulau Padang, pihaknya mengaku sudah mendapatkan informasi terkait diterbitkanya SK Menhut No 5.3/6-PUHT/2012 tentang penghentian sementara operasional PT RAPP di blok Pulau Padang.
"Kalau surat keputusannya kami belum dapat dan informasi itu saya peroleh dari Kementerian Kehutanan RI di Jakarta. Menurut saya, keputusan yang di ambil oleh Menhut adalah kebijakan yang sangat tepat. Kami selaku pihak pejabat daerah dalam menyikapi persoalan yang ada, tentunya kami lakukan dengan sikap propesional dan tidak berat sebelah," ujar Ma'mun.**apj