delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Paslon Dilarang Manfaatkan Shalat Tarawih untuk Kampanye

Okeline, Pekanbaru - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan menyatakan pelarangan bagi pasangan calon (Paslon) Gubernur Riau kampanye di tempat ibadah melanggar UU Nomor 10/2016 dan PKPU nomor 12/2016.

"Selama bulan suci Ramadhan kita sudah mencermati potensi pelanggaran kampanye pemilihan gubernur (pilgub) Riau 2018, yang berkedok kegiatan ibadah, bagi yang melanggarnya ada sanski," kata dia didepan wartawan Jumat.

Kampanye di tempat ibadah melanggar UU Nomor 10/2016 dan PKPU nomor 12/2016. Selama bulan suci Ramadhan. Berbagai potensi pelanggaran kampanye, yang memanfaatkan kegiatan-kegiatan ibadah di bulan suci Ramadhan masih tetap terbuka, di tengah-tengah masyarakat. "Apalagi tahapan kampanye setiap pasangancalon gubernur dan wakil gubernur Riau masih terus berlanjut kendati bertepatan dengan bulan suci Ramadhan ini," sebutnya.

"Shalat tarawih atau tarawih keliling jangan dimanfaatkan untuk kampanye, sehingga kegiatan tersebut merupakan murni kegiatan ibadah," ungkapnya.

Bawaslu juga mengimbau agar pembagian sumbangan atau sedekah di tempat- tempat ibadah, tidak disertai dengan hal-hal yang bernuansa kampanye. Misalnya membagikan sumbangan dengan disertai bahan kampanye seperti kartu nama, foto atau stiker pasangan calon yang sifatnya melakukan ajakan untuk memilih.

"Kita juga mengimbau masing-masing pasangan calon maupun tim kampanyenya untuk memperhatikan rambu-rambu pelanggaran kampanye dengan menuggangi momentum Ramadhan," ujarnya.

Rusidi Rusdan juga menegaskan, Bawaslu akan melakukan pengawasan khusus terhadap bentuk kampanye yang dilakukan masing- masing pasangan calon selama bulan Ramadhan. Sebab melakukan kampanye ditempat ibadah oleh siapapun itu merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2016. Sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar, menurutnya akan dilihat berdasarkan temuan atas fakta yang terjadi di lapangan.

Sejauh ini di hari Ramadhan Bawaslu belum menerima tembusan pemberita_okehuan tentang adanya aktivitas atau kegiatan kampanye dari keempat pasangan calon. Namun demikian, pihaknya sudah menginstruksikan jajarannya hingga ke tingkat Panwas Kabupaten/Kota dan Kecamatan maupun desa dan kelurahan untuk melakukan upaya pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran di bulan Ramadhan ini. (kbr.ron/*)