delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Buron 6 Hari, Kadus Delik Pelalawan Menyerahkan Diri

Setelah menjadi buronan polisi, selama 6 hari, Kepala Dusun (Kadus) desa Pangkalan Delik, Kecamatan Pelalawan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Pelalawan. Tersangka Ismadi alias Jais diamankan di Polres Pelalawan, Senin (16/01/12), sekitar pukul 12.00 WIB.

Tersangka dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan penganiayaan pada anak dibawah umur dengan korban Bahroy yang  masih duduk dibangku SMP yang juga warga desa Pangkalan Delik, Kecamatan Pelalawan. Pelaku sempat melarikan diri selama tiga hari dan masuk kedalam hutan akibat ketakutan karena kasusnya telah dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Tersangka yang menjabat sebagai kepala dusun, Desa Delik 3 Kecamatan Pelalawan ini tidak tahan terus menjadi buron dan akhirnya, Senin (18/01/12) mendatangi Mapolres Pelalawan yang didampingi keluarga dan ayah korban dengan tujuan hendak melakukan perdamaian.

Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan dirinya melakukan pemukulan terhadap anak dibawah umur bernama Bahroy karenakan emosi sewaktu bermain bola. Tersangka juga mengaku sebelum melakukan pemukulan sempat menasehati korban agar tidak berkata kasar kepada orang dewasa, namun karena korban melawan dengan kata - kata kasar maka emosi tersangka memuncak dan akhirnya memukul korban.

Akibat pukulan tersangka, pelipis kiri korban robek. Setelah itu tersangka melempar korban ke dalam semak belukar. Akibatnya korban harus di rawat dirumah sakit setempat.

Pelaku akhirnya dilaporkan orang tua korban ke Polres Pelalawan pekan silam. Kepala Dusun yang sudah menjabat selama 5 tahun ini sempat melarikan diri selama 6 hari dan telah ditetapkan sebagai buron oleh polisi. Tersangka sempat bersembunyi di dalam hutan yang tak jauh dari tempat kejadian pemukulan tersebut.

Kanit III, Polres Pelalawan,Ipda Syahrul mengatakan sampai sekarang pihak penyidik belum menerima adanya upaya-upaya yang bersifat persuasif yaitu perdamaian secara kekeluargaan. Jikapun ada upaya perdamaian hal itu akan menjadi pertimbangan secara hukum.

Akibat pebuatannya, tersangka akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak, pasal 80 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.**bas