delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Gegara Diperas PSK Lewat Aplikasi MiChat, Pria di Pekanbaru Hujam Wanita di bawah Umur 26 Lobang

Photo : Pelaku Usai Ditangkap

Pekanbaru (delikrepotase) - Ryan (28) seorang pria diduga hidung belang tega tikam seorang wanita sebut saja Mawar (16) 'bukan nama sebenarnya' diduga PSK dengan sebilah pisau sebanyak 26 lubang di Kamar 205 Hotel City Smart Jalan Kaharuddin Nasution, Simpang Tiga, Bukit Raya, Pekanbaru. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (18/4/2023) sekira pukul 02.00 Wib. 

Beruntung, meski bersimbah darah akibat luka di sekujur tubuhnya, wanita ini dapat diselamatkan berkat kesigapan petugas hotel. Aksi nekat Ryan diketahui petugas Housekeeping dan Security yang bertindak cepat membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara, Ryan diamankan tanpa perlawanan oleh Polsek Bukit Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat ini korban masih dirumah sakit guna perawatan intensif, sedangkan pelaku berikut barang bukti sudah diamankan, kita tunggu hasil peyelidikan dari  tim, termasuk keterangan saksi yang ada di lokasi untuk melengkapi alat bukti," ungkap Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan SIK MH, kepada media, Rabu (19/4/2023) malam. 

Sementara, katanya, untuk korban sendiri belum dapat dimintai keterangan, karena saat ini masih labil akibat peristiwa yang dialaminya.

Andrie menambahkan, pelaku nekat melakukan tindakan ini untuk melampiaskan kekesalannya terhadap sindikat PSK pada aplikasi MiChat yang pernah melakukan pemerasan terhadapnya.

"Pelaku ini marah dan kesal terhadap Korban, pemicunya, dari pengalaman buruk pelaku yang pernah diperas oleh sindikat PSK lain yang juga dipesan melalui aplikasi MiChat di sebuah Hotel jalan KH Nasution Marpoyan, Bukit Raya, Pekanbaru beberapa waktu yang lalu," ungkap Andrie.

Untuk barang bukti yang diamankan dalam peristiwa itu, kata Andrie, yakni, satu buah Pisau Dapur dengan Gagang Warna Hijau, satu unit Handphone Merk  Xiomi, satu lembar handuk hotel warna putih dengan bercak darah, satu lembar selimut hotel dengan bercak darah, dan dua lembar sprei hotel dengan bercak darah.

Sementara, untuk pasal yang akan disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 80 ayat (2) jo 76 C Undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 351 ayat (2) atau 353 ayat (2) KUHPidana. tambah Andrie, sebelum mengakhiri keterangannya. "korban ini kan masih di bawah umur, makanya kita terapkan Undang-undang perlindungan anak," tutup Andrie.