delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Warga Sikijang Tuding Ada Kelompok Tani "Fiktif", PT. Sewangi Sejati Luhur di Kampar Bungkam

Photo saat pertemuan dengan aparat terkait

Kampar, delikreportase -- Kementerian Kehutanan RI mengeluarkan izin Nomor :  132/kpts-II/90 tanggal 26 Maret 1990 tentang pelepasan sebagian areal Kelompok Hutan Sungai Suram dan sekitarnya seluas 7.500 Hektar. Izin tersebut diberikan kepada perusahaan untuk usaha budidaya perkebunan karet, kelapa hibrida dan coklat. Namun, fakta di lapangan sejak tahun 1990 PT. Sewangi Sejati Luhur hanya menanam kelapa sawit. 

Terkait adanya perubahan tersebut dibenarkan oleh mantan Kepala Desa Sikijang H. Ahmad Taridi, SHI.. Hal ini dikatankannya pada Rabu (3/5/23) malam, namun saat ditanya lebih jauh apakah ada bukti perubahan peruntukan lahan tersebut? Taridi lupa.

Dalam Sertifikat HGU Nomor 38 Atas Nama PT. Sewangi Sejati Luhur terletak di Desa Suram, Desa Topaz, dan Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar seluas 6.700 hektar, anehnya, tanah / lahan yang digarapnya justru sebagian besar berada di wilayah Desa Sikijang Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar. Saat dilakukan pengecekan melalui Badan Pusat Statistik Kabupaten Kampar tahun 2016, Desa Suram dan Desa Topaz, tidak ditemukan di wilayah Kabupaten Kampar.

Ketua Pengawas Komunitas Anak Tapung (KAT) yang merupakan Putra Asli Desa Sikijang, Rafizal, SH., mengatakan, berdasarkan Undang undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 58 ayat (1) disebutkan, "Perusahaan Perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan".

Selanjutnya kata Rafizal, pada ayat (3 ) disebutkan pula,"Kewajiban memfasilitasi pernbangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun.

Kemudian, hal itu dipertegas dalam pasal 12 PP Nomor 26 Tahun 2021, Permentan Nomor 18 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 11/ SE-HK.02.02/VIII/2020, yang pada pokoknya sama yaitu perusahaan berkewajiban memfasilitasi Pembangunan Kebun masyarakat sekitar perusahaan minimal 20 persen dari luas izin yang dimilikinya. 

“Sampai saat ini PT Sewangi Sejati Luhur belum melaksanakan kewajibannya tersebut kepada masyarakat Desa Sikijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, dimana fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai amanat Undang undang tersebut,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Riki Zulfan SHI., Ketua Komunitas Anak Tapung (KAT), “berdasarkan HGU Nomor 38 Atas Nama PT. Sewangi Sejati Luhur telah berakhir tanggal 31 Desember 2020, pihaknya menduga untuk memenuhi syarat perpanjangan Izin Hak Guna Usaha ( HGU ), PT. Sewangi Sejati Luhur membentuk Kelompok Tani diduga “fiktif”.

“Ada kelompok tani bentukan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya sebanyak 20 persen tersebut kepada masyarakat, tapi, dari penelusuran pihaknya, tidak satupun nama warga Sikijang yang masuk dalam kelompok tani tersebut. Kuat dugaan kelompok tani tersebut hanya  rekayasa oknum mengatasnamakan kelompok tani “Sawit Sejahtera Permai”,” ungkapnya.

H. Syafrizal bendahara Komunitas Anak Tapung (KAT) juga mengamini, adanya dugaan anggota kelompok tani adalah orang perusahaan itu sendiri. jumlahnya 63 orang.

“Kelompok Tani Sawit Sejahtera Permai Desa Sikijang yang menjadi mitra binaan PT. Sewangi Sejati Luhur yang telah diusulkan oleh Kepala Desa Sekijang pada saat itu dan Ketua Kelompok Taninya Irfan Nasution tertanggal 21 September 2020 yang telah diterbitkan SK Bupati Kampar Nomor 525-617/X/2020 tanggal 23 Oktober 2020. Sedangkan Irfan Nasution sendiri tercatat sebagai karyawan perusahaan.  Hal ini berdasarkan berita acara rapat pada bulan Mei 2020, disebutkan bahwa Irfan Nasution salah satu mewakili pihak perusahaan. 

“Kami Komunitas Anak Tapung telah menyurati Bapak Bupati Kampar dan Dinas Perkebunan Nomor 01/KAT/IX/2022 tanggal 10 Oktober 2022, perihal mohon penjelasan tentang penetapan nama-nama petani peserta kemitraan dengan PT Sewangi Sejati Luhur yang telah ditebitkan Surat Keputusan oleh Bupati Kampar yang diduga digunakan pihak perusahaan menjadi syarat perpanjangan HGU PT Sewangi Sejati Luhur,” katanya.

“Surat yang kami kirimkan tersebut tidak ditanggapi, kemudian kami mendatangi kantor Dinas Perkebunan pada tanggal 16 November 2022 menanyakan tentang surat yang telah kami kirimkan tersebut," lanjut Rafizal.

“Lalu kami menemui Sekretaris Dinas Perkebunan, pak Idrus, beliau mengatakan kepada kami untuk mendapatkan data yang kalian minta harus ada surat rekomendasi / pengantar dari Kepala Desa Sikijang, tak menunggu lama, pada hari itu juga kami mendatangi Bapak Jhon Kenedi, S.Pd.I selaku Kepala Desa Sekijang,”  Ucap Tokoh masyarakat Sikijang itu.

Lalu selanjutnya, pada tanggal 17 November 2022 pihaknya kembali menjumpai Bapak Idrus dan memberikan Surat Rekomendasi / Pengantar Kepala Desa Sekijang yang diminta tersebut.

“Pak idrus tetap tidak mau memberikan data yang kami minta, hanya memperlihatkan selembar kertas yang memuat daftar nama anggota Kelompok Tani Sawit Sejahtera Permai Desa Sekijang yang bermitra dengan PT Sewangi Sejati Luhur, ketika itu pak Idrus hanya memperbolehkan kami untuk di foto saja,” kata Riki. 

“Padahal kami meminta daftar nama 2 Kelompok Tani binaan PT Sewangi Sejati Luhur tersebut dengan tujuan agar semua menjadi jelas dan masyarakat tidak merasa dizolimi," Ungkap Riki lagi.  

Sebelumnya, dalam surat penjelasan yang disamapikan kuasa hukum PT. Sewangi Sejati Luhur Kepada Ketua DPRD Kab. Kampar Nomor 5913/RB/SK/I/2021 tanggal 30 Januari 2021, dalam Surat tersebut perusahaan mengaku PT. Sewangi Sejati Luhur telah bermitra dengan 11 Kelompok Tani yang ada di 6 Desa. 

Masyarakat kecil sangat mengharapkan dukungan dan perhatian dari Pemerintah Daerah Kampar, hal ini lanjutnya, demi kesejahteraan masyarakat kabupaten Kampar. 

"Berikanlah hak masyarakat itu sesuai dengan porsinya, jangan sakiti rakyat, karena rakyat butuh makan dan untuk menunjang pendidikan anak-anak mereka,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi awak media, Humas PT Sewangi Sejati Luhur (SSL) Misdi, hingga berita ini dilansir tak kunjung menjawab.**