delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Tangkal Praktek Pungli PPDB 2023, Inspektorat Gandeng Satgas UPP Siber Pungli Provinsi Riau

Pekanbaru,delikreportase--Kepala Inspektorat Propinsi Riau,  Sigit  Juli Hendriawan, SE, Ak, MM, CA, CRMP.  menyampaikan, tidak boleh ada gratifikasi atau suap, sejak proses pendaftaran maupun pasca pendaftaran. 

Hal itu ia sampaikan saat sosialisasi pencegahan dan minimalisasi terjadinya pungli dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023, di Sultan Ball Room Hotel Mutiara Merdeka, Jumat (19/05/23).

Acara dihadiri seluruh kepala sekolah SMA dan SMK se Provinsi Riau, kejaksaan Tinggi Riau, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, bertujuan untuk mengurangi praktek percaloan yang kerap terjadi di sekolah. 

Sigit menegaskan, Siapa pun jangan coba bermain-main dengan PPDB, Sebab, katanya, ini menyangkut kualitas pendidikan dan anak didik itu sendiri. Apalagi, Kata Sigit, aturannya jelas dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah menerima operasional sekolah dilarang memungut biaya. 

Selanjutnya, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah juga agar tidak  melakukan pungutan dan sumbangan dalam bentuk apa pun terkait pelaksanaan PPDB. 

"Jika nanti ada pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB, tim Siber Pungli akan bertindak, akan ada sanksi sedang atau berat, agar ada efek ," ucap sigit.

Termasuk ujar Sigit, tidak boleh ada pungutan untuk seragam, buku, atau LKS (lembar kerja siswa) yang selama ini diduga menjadi modus untuk melegitimasi pungutan.

"Sanksinya bisa berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebas tugasan, dan pemberhentian dari jabatan," katanya tegas.

Dikutip dari beritaistana.co.id, menurut Sigit, sangsi tidak hanya dikenakan kepada guru dan kepala sekolah, termasuk, bagi komite sekolah maupun pihak lain yang melanggar ketentuan dan juknis PPDB akan ditindak. 

"Pemberian saksi selain sanksi administratif, juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Ia pun menegaskan, pihak sekolah jangan sungkan untuk melapor, jika ada tekanan dari manapun, termasuk sebutnya, pihak-pihak yang selama ini ikut bermain mengatasnamakan lembaga atau pribadi. 

Diketahui, tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru  tahun ajaran 2023/2024 mulai dibuka 22 Mei 2023 mendatang, calon peserta didik sudah mulai bisa mengupload dokumen ke sistem PPDB online yang disediakan. Tahapan  Pra Pendaftaran akan berlangsung hingga 26 Mei 2023.

Setelah itu, pendaftaran dan pemilihan sekolah mulai dibuka 29 Mei hingga 12 Juni 2023. Dilanjutkan verifikasi oleh satuan pendidikan 29 Mei  hingga  26 Juni 2023. Kemudian seleksi sesuai jalur pendaftaran 27-30 Juni 2023. 

Sedangkan untuk pengumuman penetapan peserta didik baru 1 Juli 2023 dan Daftar ulang 2-5 Juli 2023. Diperkirakan hari pertama masuk sekolah 13 Juli 2023. 

Saat pra pendaftaran nanti siswa bisa meng-upload dokumen pendaftaran pada link yang disediakan. Namun, karena kelulusan siswa SMP sederajat baru diumumkan pada 8 Juni 2023, maka siswa hanya cukup meng-upload dokumen rapor dari semester I-V.**