delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Bertindak Bak Pemilik, Oknum Pengusaha Obral Kios dan Lapak Pasar Simpang Baru Panam

Pekanbaru--Gugatan yang dilayangkan Yunimartati (ahli waris Alm. Yasman) terhadap Menteri ATR/ Kepala BPN dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru dengan Nomor perkara 3/TF/2023/PTUN.PBR berbuntut panjang.

Pasalnya, dalam penelusuran tim media delikreportase.com, terungkap fakta telah terjadi jual beli atas kios dan lapak yang ada di Pasar tersebut, padahal,  antara Yunimarti, tergugat I dan trgugat II sedang berperkara di PTUN Pekanbaru.  

Dalam keterangannya, Yunimartati mengaku bahwa Almarhum suaminyalah yang mebangun dan mengelola pasar tersebut sejak tahun 1993 silam.  Hal itu dibuktikan dengan alas hak kepemilikan yang diakui oleh Lurah Simpang Baru kala itu. 

Ia pun kesal dan kecewa kepada pemerintah Kota Pekanbaru yang terkesan membiarkan tindakan oknum-oknum tak bertangungjawab memperjual belikan lapak dan kios di pasar tersebut.  

Apalagi, menurut salah satu pedagang, ia membeli kios dari seorang oknum pengusaha inisial 'T' sekitar tahun 2001 silam, menurutnya, jual beli itu dibuat hanya atas dasar suka sama suka alias tanpa bukti kepemilikan, hal itu membuat ia kawatir kalau sewaktu-waktu kios yang ditempatinya akan bermasalah.

"Saya tergiur karena selain harganya murah, si oknum tadi juag menjamin tidak akan ada masalah pak," ungkapnya. Ia pun berharap permasalahan ini segera tuntas sehingga pedagang bisa berjualan dengan nyaman untuk mengais rejeki.

"Kalau memang ini aset pemerintah Kota Pekanbaru, kenapa ada oknum yang merperjual belikan kios dan lapak? pemerintah bahkan tidak melakukan tindakan hukum terhadap orang tersebut?" sebutnya.  

Hal senada juga disampaikan padagang lainnya, baginya, yang terpenting ada kejelasan siapa pemilik yang sebenarnya sehingga masyarakat kecil bisa berusaha dengan aman dan nyaman.

Ia menambahkan, pemerintah hendaknya tidak mempermainkan nasib rakyat kecil, yang menggantungkan hidup dari berdagang di tempat tersebut untuk menyambung hidup dan biaya pendidikan anak. 

Ia pun berharap, jika memang ada oknum yang diduga bermain dan memanfaatkan situasi atas ketidaktahuan pedagang kecil seperti dirinya, pihak berwajib harus memproses secara hukum.**