delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Sah! Pasar Simpang Baru Kembali Ke Pangkuan Yunimartati

Photo Istimewa- Yunimartati & Penasehat Hukum Saat Berada di Kantor

Pekanbaru--Selama bertahun-tahun berjuang bersama keluarga dan orang-orang yang masih peduli, akhirnya, kepemilikan Pasar Simpang Baru kembali kepada orang yang berhak. Hal ini sebagaimana putusan PTUN Pekanbaru Nomor. 3/G/TF/2023/PTUN.PBR yang dibacakan, Rabu, 25/07/2023.

Ahli waris Alm. Yasman selaku pemilik merasa dipaksa oleh Pemko Pekanbaru meninggalkan Pasar yang dahulu menjadi sumber pencaharian untuk menghidupi keluarga. Hal itu semata-mata, akibat, terbitnya surat pemberitahuan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru Nomor : 511.2/DPP-4.1/1091, tanggal 23 November 2020 perihal penghentian aktifitas pungli di Pasar Simpang Baru yang ditandatangani Ingot Ahmad Hutasuhut yang kali itu selaku Kadis. Imbas dari surat tersebut, sempat menyeret Rio Yasman (anak Alm. Yasman red.) menjadi pesakitan.

"Meski menyakitkan dan merasa terhina, kami ikhlas menerima semua itu, cacian dan tudingan miring acap kali dialamatkan kepada kami sekeluarga,"ungkap Yunimartati, Senin,15/08/2023 saat ditemui di kantor kuasa hukumnya, Refranto Lanner & Rekan. 

"Ada orang-orang yang bersekongkol dengan niat jahat berusaha merampas hak kami, yang telah dibangun dan dikelola oleh Almarhum suami saya sejak tahun 1993," ujar Yunimartati

"Jadi, melalui putusan PTUN Pekanbaru ini, kami berharap kepada siapa pun agar menghormatinya, " imbuhnya. Bahkan, ia menyinggung beredarnya pesan singkat via whasapp diduga dari oknum Disperindag Kota Pekanbaru yang nadanya provokatif.

Selanjutnya, kata Yunimartati, dalam persidangan muncul surat yang keluar tahun 1973 dan itu dijadikan bukti oleh pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian, padahal, katanya, surat itu sangat ganjil, sebab, diduga diketik dengan huruf format komputer.

"Kami saja yang awam dengan mudah mengidentifikasi surat itu, masa iya tahun 1973 ada ketikan dengan huruf komputer?"ungkap Yunimartati sambil tersenyum. Bedasarkan itu, katanya, Ia akan melakukan upaya hukum atas surat itu dengan jalan membuat laporan kepada pihak yang berwenang.     

Ditempat yang sama, kuasa hukum Yunimartati, Refranto Lanner Nainggolan, S.H. berharap, kiranya, tidak ada pihak-pihak yang membangun narasi provokatif kepada masyarakat dan pedagang terkait putusan hakim, menurutnya, semua pihak harus taat asas, bahwa hukum adalah panglima.

"Jangan sesat pikir, silakan baca dan pahami putusan hakim, jangan justru memperburuk situasi,"ujarnya. Ia menambahkan, sebaiknya, katakan kebenaran itu memang benar, sekalipun, itu pahit.   

Sebenarnya, kata Refranto, kurang pas kalau pihaknya mengomentari putusan hakim, sebab, menurutnya, sudah sangat clear apa yang disampaikan oleh Humas PTUN Pekanbaru pada kesempatan sebelumnya. Namun, untuk meredam polemik yang berkepanjangan, ia merasa berkepentingan menyampaikan sedikit penjelasan, bahwa, surat Keputusan Kepala BPN Nomor 97 tersebut, telah batal demi hukum sejak Pemerintah Kota Pekanbaru tidak dapat memenuhi kewajibannya. 

Itulah kenapa dalam amar putusan poin ke 2, majelis hakim tidak memerima sebagaimana dalam pokok gugatan kami, hal itu katanya, bisa dilihat dalam pertimbangan hukum, bahwa hal yang sudah batal dengan sendirinya (batal demi hukum red.) tidak perlu dipertimbangkan oleh hakim, karena, tidak memiliki urgensi hukum.

Itu bermakna, lanjut Refranto, di mata hukum,  SK. HPL Nomor 97 tersebut dianggap tidak pernah ada, pertanyaannya, lanjut Refranto, lantas, apa yang menjadi landasan yuridis Pemko Pekanbaru melalui pihak ke tiga melakukan pungutan sewa Los dan Kios di Pasar Simpang Baru sejak tahun 2003?, " kami tidak mau berspekulasi, biarlah masyarakat yang menilai," Ungkapnya.

Oleh karena itulah, menurut hukum, Alm. Yasman memiliki hak yang harus dilindungi oleh hukum untuk memungut sewa Kios dan Los sebatas yang pernah dibangun dan dibiayai oleh Alm.  Yasman yang dilakukan oleh penggugat sebagai istri/ahli waris melalui anaknya.

Hal itu katanya, selaras dengan pertimbagan hukum Majelais Hakim pada halaman 83 alinea ke dua  yang menyatakan :'Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraoian pertimbangan di atas, menurut Majelis Hakim objek sengketa ke-2 yang diterbitkan oleh Tergugat II mengenai penghentian aktifitas pemungutan sewa yang dilakukan oleh Pengugugat melalui anaknya atas nama Bayu Putra Yasman, secara subtansial telah melanggar AUPB (Asas-asas Pemerintahan yang Baik red.) khususnya Asas kecermatan yang bermakna setiap keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas keputusan dan/atau tindakan tersebut'.

Selanjutnya, pada halaman 83 alinea ke tiga dinyatakan : 'Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim berpendapat Pengugat (Yunimartati) selaku istri/ahli waris Alm. Yasman memiliki hak yang harus dilindungi hukum untuk memungut sewa Kios-kios dan Los-los  di Pasar Simpang Baru sebatas yang dibangun dan dikelola atas biaya dari Alm. Yasman, maka, penghentian aktifitas pemungutan sewa yang dilakukan oleh Penggugat melalui anaknya atas nama Bayu Putra Yasman, telah mengandung cacat dari aspek prosedural dan substansinya'.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Selvie Rutyarodh, S.H. M.H. dalam putusan yang dibacakan, Rabu, 25/07/2023, memenangkan Penggugat Yunimartati melawan Dinas  Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru (tergugat II red.) atas terbitnya surat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru Nomor : 511.2/DPP-4.1/1091, tanggal 23 November 2020 perihal penghentian aktivitas pungli di Pasar Simpang Baru.   

Lanjut Refranto, jika diselaraskan dengan pendapat ahli atas nama DR. Baktiar Limbong dalam persidangan, bahwa SK. HPL Nomor 97 tersebut tidak memiliki hukum mengikat lagi, maka pemko Pekanbaru tidak memiliki alas hak atas bidang tanah Pasar Simpang Baru tersebut.
 
Maka, sangat jelas, sebagaimana yang kami dalilkan dalam gugatan, dihubungkan dengan bukti-bukti yang kami ajukan bahwa, terbukti Alm.. Yasman adalah pemilik dan pengelola Pasar Simpang Baru yang diperoleh dari Almarhum M. Zein.

Dikonfirmasi tim Metro Group via seluler, Selasa, 15/08/2023, terkait upaya hukum atas putusan PTUN Pekanbaru tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Edi Susanto, S.H. M.H. menyebut, bahwa, ia belum membaca putusan hakim secara utuh, oleh kerenanya, dirinya belum dapat berkomentar terlalu jauh.

Namun, menurutnya, putusan PTUN Pekanbaru bersifat administratif dan hanya membatalkan Surat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, sedangkan, SK HPL Nomor 97 yang diterbitkan BPN masih berlaku.

"Yang saya pahami, SK. HPL tersebut masih tetap berlaku, yang dibatalkan hanya surat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Nomor : 511.2/DPP-4.1/1091, tanggal 23 November 2020,"pungkasnya.**